MUBA  

AS Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Ini Tanggapan Ketua DPC PDI Perjuangan Muba.

Sumselnews.co.id|Muba- usai dilakukam penahanan terhadap tersangka Andik Setiawan (AS) anggota DPRD Muba periode 2019- 2024 dari fraksi Pdi Perjuangan dalam kasus dugaan Perambahan Hutan Kawasan yang diserahkan oleh Tim Gakkum KLHK kepada Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin, kemarin.

Ketua DPC PDI Perjuangan Musi Banyuasin Beni Hernedi Angkat Bicara dirinya membenarkan bahwa ada kadernya yang saat ini tengah tersandung kasus hukum.

“ya, benar kemarin saudara AS beserta berkas perkaranya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Muba untuk diperiksa Kembali, apakah perkara ini cukup atau tidaknya untuk dinaikan ke Pengadilan Negeri (PN) Sekayu yang trkait laporan yang diakui oleh PT BPP melakukan pembukaan lahan tanpa izin di areal PT.BPP,” ungkap Ketua DPC PDI Perjuangan Muba, Beni Hernedi kepada awak media kamis (18/5).

Dikatanya, ketua Fraksi PDI Perjuangan Muba M Yamin juga sudah ikut mendampingi dan mengantar yang bersangkutan

“Adanya hal itu tentu saja ini adalah bukti kepatuhan kami terhadap proses hukum,” tegas Beni

Dalam proses menjalani hukum ini, AS didampingi dan melalui kuasa hukumnya melakukan upaya hukum yaitu penangguhan penahanan adalah hak beliau yang tetap mengedepankan praduga tidak bersalah.

“Berkaitan hal itu, kami perlu tegaskan yaitu bahwa saudara AS bukan melakukan perambahan di kawasan hutan,” ujar Beni.

AS sesuai keterangnnya, sambung Beni, diminta untuk membantu masyarakat Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir.

“Untuk membuka lahan yang menurut keterangan adalah lahan masarakat yang memiliki surat-surat tentang asal usul tanah tersebut. Dan AS pun membuka lahan dengan menggunakan alat berat. Namun setelah berjalan sekitar 10 Ha ada surat larangan dari pihak PT BPP,” terangnya

Baca Juga  6.360 Vial Vaksin COVID-19 Tiba di Muba

Kemudian setelah surat tersebut, AS dengan sendiri nya mengeluarkan alat berat yang dipinjamkan nya ke masarakat yang digunakan untuk membuka lahan tersebut.

“Meski demikian, bahwa sebagai warga negara yang patuh hukum kami mengikuti segala proses hukum yang berlaku dan yang pasti mengedepankan praduga tidak bersalah sampai pada keputusann hukum,” ungkapnya

Partai sendiri, tentu saja mengatensi kasus AS dengan memberikan pendampingan pembelaan hukum melalui Bantuan hukum partai untuk AS mendapatkan keadila.

“Dan perlu diketahui bahwa AS sampai saat ini adalah salah satu Calon Legislatif (Caleg) yang kita usulkan ke KPUD Musi Banyuasin kemarin , tentu akan kami kaji dan lihat proses nya hingga ada kepastian hukum. Kami tetap berharap pra duga tidak bersalah kita tunggu saja,” imbuhnya

Sementara Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Musi Banyuasin, M Yamin, mengatakan, mengantarkan AS mendampingi dia dalam menjalani proses hukum yang berlaku. Dan ini masih mengharapkan Praduga tidak bersalah.

“Sampai saat ini, AS masih terdaftar sebagai Caleg yang diserahkan ke KPUD Musi Banyuasin. Sementara menunggu proses hukum berlaku dan proses DCT, untuk pencabutan nama AS dari Caleg, tentu masih menunggu proses hukum yang berlaku,” tegasnya

Mengenai tugas AS sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Musi Banyuasin. “Tugas ebagai anggota dewan, tentunya akan di beck up, terutama tugas tugas yang dijalankan oleh pak AS sendiri,” tukasnya

Kepala Kejari Muba Romy Rozali melalui Kasi Pidum, Armein Ramdhani mengatakan, pihaknya pada hari ini menerima limpahan berkas perkara dari penyidik Kejati dan Gakkum KLHK dengan tersangka anggota DPRD.

“Hari ini kita menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dilakukan penahanan untuk waktu 20 hari kedepan,” ungkap Armein kepada awak media.

Baca Juga  Pasturi Aniyaya Anak Berkebutuhan Khusus Hingga Meninggal, Di Vonis 12 Tahun Penjara.

Alasan penahanan, Kasi Pidum menerangkan, sudah memenuhi, sebab ancaman hukuman di atas 5 tahun, terus juga pertimbangan lainnya ditakutkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempercepat proses sidang.

“Jadi itulah alasan kita menahannya,Insyaallah minggu depan akan langsung dilimpahkan tim JPU ke pengadilan,” jelasnya.

Sedangkan pasal yang disangkakan, lanjutnya, pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf A Undang Undang RI Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana diubah pada paragraf 4 pasal 36 Undang Undang RI nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Atau Pasal 92 ayat (1)huruf b Jo pasal 17 ayat (2) huruf a Undang Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana diubah pada paragraf 4 pasal 37 Undang Undang RI Nomor tahun 2020 tentang Cipta kerja Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *