Tunggakan Pajak Rp1 M, DPRD Palembang Panggil PT Kuala Permai

Komisi II DPRD Kota Palembang memanggil manajemen PT Kuala Permai terkait tunggakan pajak parkir yang mencapai lebih dari Rp1,06 miliar. Anggota Komisi II DPRD Palembang, Fahrie Adianto, menegaskan pemanggilan ini sebagai langkah untuk menyelamatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari kebocoran. Pemanggilan resmi akan segera dilayangkan setelah adanya kegaduhan di lapangan yang terekam video amatir warga saat beradu argumen dengan petugas pos parkir di kawasan Kuala Permai. Ketidakjelasan aturan tarif parkir menjadi salah satu pemicu kericuhan tersebut.

Tunggakan Pajak Parkir Capai Rp1,06 Miliar

Berdasarkan data yang dihimpun DPRD, sisa tunggakan pokok PT Kuala Permai masih sangat besar, yaitu Rp1.060.867.684. Fahrie Adianto dari Fraksi Golkar menyatakan, pihaknya tidak akan tinggal diam melihat PAD bocor atau tertahan dalam waktu lama. Operasional parkir di kawasan Kuala Permai penuh dinamika. Segel sempat dibuka pada 4 Desember 2025, namun aktivitas pemungutan parkir kembali terhenti pada 15 Desember 2025 akibat konflik internal antara PT Kuala Permai dengan para tenan. Aktivitas parkir baru berjalan normal sejak awal Maret 2026.

DPRD Palembang Panggil PT Kuala Permai

Pemanggilan dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban konkret atas sisa utang pokok pajak yang hingga kini belum lunas. Fahrie menegaskan, manajemen harus memberikan penjelasan komitmen secara transparan. Hingga kini, meski uang dari pengunjung terus mengalir, pembayaran utang dinilai masih sangat minim dan terkesan dicicil perlahan. Pada 29 April 2026, PT Kuala Permai baru membayar pajak masa Desember 2025 sebesar Rp5.740.940. Sehari setelahnya, mereka menyetor angsuran tunggakan sebesar Rp23.718.036. Kemudian pada 12 Mei 2026, pembayaran denda keterlambatan pelaporan masa Januari dan Februari diserahkan sebesar Rp2.000.000, disusul jadwal pembayaran pajak Maret-April beserta angsuran berikutnya pada 19 Mei 2026.

Baca Juga  Suami Cekik Istri hingga Tewas di Pagaralam Dipicu Status WhatsApp

Kronologi Pembayaran Utang yang Tersendat

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Fahrie, masalah utang pajak ini telah masuk radar penegakan hukum melalui mediasi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Palembang. Dalam perjanjian tersebut, disepakati skema potong omzet harian yang cukup ketat. Hanya 25% pendapatan yang menjadi hak operasional PT Kuala Permai, sementara 75% sisanya wajib disetor ke Bapenda Palembang. Rinciannya, 10% untuk pajak berjalan dan 65% murni untuk memangkas utang miliaran rupiah tersebut.

Skema Potong Omzet Harian 75% untuk Pelunasan

Skema potong omzet harian 75% ini sudah disepakati di depan jaksa. Fahrie mengingatkan bahwa adanya perjanjian dengan pihak Kejaksaan seharusnya membuat PT Kuala Permai lebih disiplin dan tidak memicu kegaduhan baru di masyarakat, terutama menyangkut kepastian tarif yang dipungut dari warga. Komisi II DPRD Kota Palembang memastikan akan mengawal persoalan ini. Jika dalam pemanggilan nanti ditemukan indikasi ketidakpatuhan atau manipulasi omzet, dewan siap merekomendasikan sanksi yang jauh lebih berat.

Peran Kejaksaan Negeri Palembang dalam Mediasi

Kejaksaan Negeri Palembang melalui bidang Datun telah memfasilitasi mediasi antara PT Kuala Permai dan Pemerintah Kota Palembang. Mediasi ini menghasilkan kesepakatan yang mengikat secara hukum. Dengan adanya pengawasan dari Kejari, diharapkan PT Kuala Permai dapat menjalankan kewajibannya dengan baik tanpa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Sanksi dan Langkah Selanjutnya

DPRD Palembang melalui Komisi II berencana melakukan pemanggilan dalam waktu dekat. Jika ditemukan pelanggaran serius, rekomendasi sanksi bisa berupa pencabutan izin pengelolaan parkir atau denda administratif yang lebih besar. Fahrie Adianto menegaskan bahwa komitmen DPRD adalah menjaga PAD tetap optimal dan tidak ada lagi celah bagi oknum untuk menunggak pajak.

Baca Juga  Puasa Senin Kamis: Manfaat Kesehatan Luar Biasa untuk Tubuh Anda

Apa Kata Fraksi Golkar?

Fahrie yang juga anggota Fraksi Golkar di DPRD Palembang menyatakan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami mengingatkan bahwa perjanjian dengan Kejaksaan seharusnya membuat PT Kuala Permai lebih disiplin dan tidak memicu kegaduhan baru, terutama soal tarif parkir yang dipungut dari warga tambahnya.