Warga Palembang Diminta Bayar Rp50 Ribu Untuk Bersihkan Sampah Oleh Oknum Dinas Kebersihan

PALEMBANG | Warga Kelurahan 17 Ilir, Palembang mengungkap kasus pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum yang mengatasnamakan Dinas Kebersihan Kota Palembang. Menurut laporan konten kreator lokal, Ryan Kiemas, warga diminta membayar Rp50.000 sebagai syarat pembersihan sampah di lingkungan mereka.

Pekerjaan pembersihan jalan dan gorong-gorong memang menjadi tanggung jawab Dinas Kebersihan, terutama menjelang penilaian Piala Adipura. Namun, warga mengeluhkan bahwa bukannya pelayanan resmi, mereka justru menerima surat bermaterai dan kuitansi pembayaran yang tampak seperti dokumen resmi dinas. Surat tersebut mencantumkan cap dan tanda tangan pejabat, lalu menuntut sumbangan Rp50.000 per rumah.

Warga yang melaporkan kasus ini menyertakan foto surat, kuitansi, serta rekaman video yang diunggah di akun TikTok @kemas_ryan. Bukti visual menunjukkan dokumen berformat A4 dengan logo Dinas Kebersihan dan cap resmi, padahal tidak ada prosedur resmi yang diumumkan sebelumnya.

Video tersebut cepat viral di platform TikTok, Instagram, dan Facebook. Netizen mengirimkan komentar keras, menilai tindakan oknum tersebut sebagai bentuk korupsi kecil yang merusak kepercayaan publik. Beberapa pengguna menandai akun resmi Dinas Kebersihan Palembang serta akun Walikota Palembang, berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti.

Selain itu, Ryan Kiemas mengingatkan bahwa kasus serupa pernah terjadi sebelumnya, termasuk oknum Dinas Perhubungan yang menyebabkan kecelakaan beruntun akibat pungli. Bahkan pegawai di kelurahan lain dilaporkan meminta materai dan uang tambahan untuk proses administrasi berkas.

 

Baca Juga  Pesona Sumatera Selatan: Destinasi Wisata Tersembunyi di Jantung Bumi Sriwijaya