Polres Muara Enim Ungkap Kasus Karhutla, Amankan Pelaku Pembakaran 5 Hektare Lahan 

Sumselnews.co.id Muara Enim | Jajaran Satreskrim Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menghanguskan sekitar 5 hektare lahan di Dusun III Ataran Sungai Labi, Desa Hidup Baru, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang karyawan swasta berinisial TS alias MT (39), warga Dusun I, Desa Hidup Baru. Pelaku diduga membakar lahan miliknya untuk membuka dan membersihkan lahan yang rencananya akan ditanami kelapa sawit.

Kasus tersebut diungkap Polres Muara Enim dan disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Muara Enim, Jumat (14/8/2026).

Konferensi pers dipimpin Wakapolres Muara Enim Kompol Toni Arman, didampingi Kasat Reskrim AKP M. Andrian dan Kasi Humas AKP RTM Situmorang.

Wakapolres Muara Enim Kompol Toni Arman mengatakan, peristiwa kebakaran terjadi pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Dari total lahan milik pelaku seluas 10 hektare, sekitar 5 hektare di antaranya terbakar.

“Peristiwa tersebut terjadi di Dusun III Ataran Sungai Labi, Desa Hidup Baru, Kecamatan Benakat. Lahan yang dibakar berupa kebun miliknya dengan luas keseluruhan sekitar 10 hektare, sedangkan luasan yang terbakar mencapai kurang lebih 5 hektare,” ujar Toni.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa pembakaran dilakukan pelaku untuk membersihkan lahan yang akan digunakan sebagai kebun kelapa sawit.

Sebelum dibakar, lahan tersebut telah digarap selama sekitar tiga bulan. Bekas garapan berupa ranting dan kayu kering kemudian dikumpulkan menjadi enam tumpukan yang rencananya dibakar satu per satu.

Namun, proses pembakaran berubah menjadi kebakaran setelah api membesar dan tidak dapat dikendalikan.

“Tersangka terlebih dahulu menyiram tumpukan kayu kering menggunakan bahan bakar jenis solar, kemudian menyulutnya menggunakan obor. Saat api menyala, angin kencang membuat kobaran api membesar dan tidak lagi mampu dikendalikan tersangka,” jelas Toni.

Baca Juga  Sempat Jatuh, Usaha Ternak Lele Binaan Bukit Asam (PTBA) Bangkit dan Berkembang

Pengungkapan kasus tersebut bermula setelah kebakaran terdeteksi sebagai firespot melalui satelit BRIN. Mendapat informasi tersebut, petugas kemudian bergerak ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP M. Andrian mengatakan, saat petugas dan warga tiba di lokasi, tersangka justru memilih bersembunyi karena ketakutan.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan pembakaran. Di antaranya satu buah korek api, satu buah sprayer berkapasitas 19 liter, satu buah obor sepanjang sekitar 40 sentimeter, satu buah jeriken merah berkapasitas 10 liter berisi solar, serta tiga buah puntung kayu yang telah terbakar.

Polisi juga melakukan pengolahan TKP dan pengambilan sampel bersama Tim Laboratorium Forensik. Penyidik kemudian berkoordinasi dengan ahli serta instansi terkait untuk memperkuat proses penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 108 juncto Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 308 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Ancaman pidananya penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” tegas Andrian.

Polres Muara Enim mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembukaan maupun pembersihan lahan dengan cara membakar. Selain berpotensi meluas akibat kondisi cuaca dan angin, pembakaran lahan dapat mengancam lingkungan dan keselamatan masyarakat serta berujung pada proses hukum. (Alhamd)