Opini  

Asap Karhutla, Batas Wilayah, dan Tanggung Jawab Negara

Oleh: Rizki Ramadhani, S.H., M.H

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Kader Bangsa

Sumselnews.co.id – Palembang | Kebakaran asap terus berulang membuat kita tidak lagi cukup hanya bertanya, mengapa asap bisa terbakar? Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: seberapa besar negara harus turun tangan untuk mengatasi persoalan kebakaran hutan dan lahan yang dampaknya semakin luas?

Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan ketika kebakaran hutan dan lahan bukan lagi menjadi persoalan yang hanya dirasakan oleh masyarakat di sekitar lokasi kebakaran. Asap dapat bergerak mengikuti arah angin, melintasi batas wilayah administratif, bahkan dalam kondisi tertentu dapat mencapai wilayah negara tetangga.

Inilah yang membuat persoalan kebakaran hutan dan lahan tidak cukup dipandang hanya sebagai persoalan kebakaran biasa. Ketika dampaknya semakin luas, mengganggu kehidupan masyarakat, menghambat aktivitas ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik, maka negara dituntut memiliki kemampuan untuk mengambil langkah yang lebih terukur, terkoordinasi, dan menyeluruh.

Persoalannya kemudian adalah, apakah penanganan bencana yang selama ini dilakukan oleh daerah sudah cukup untuk menghadapi bencana yang dampaknya meluas dan lintas wilayah?

Pertanyaan ini penting karena Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana memberikan kewenangan kepada pemerintah dalam menetapkan status dan tingkatan bencana nasional maupun daerah. Dalam menentukan status dan tingkat bencana, undang-undang juga menyebut sejumlah indikator, antara lain jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, luas wilayah yang terkena bencana, serta dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan.

Dengan demikian, perdebatan mengenai apakah suatu peristiwa layak mendapatkan penanganan pada tingkat nasional tidak semestinya hanya didasarkan pada satu indikator. Persoalannya harus dilihat secara menyeluruh: seberapa luas wilayah yang terdampak, seberapa besar gangguan terhadap kehidupan masyarakat, bagaimana kapasitas pemerintah daerah dalam menanganinya, dan seberapa besar sumber daya yang dibutuhkan.

Baca Juga  Surat Pernyataan Sofyan Effendi: Spekulasi dan Fakta di Balik Isu Ijazah Jokowi

UU 24/2007 sendiri menegaskan bahwa penyelenggaraan penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab dan wewenang pemerintah dan pemerintah daerah. Penanggulangan tersebut dilakukan secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh, baik pada tahap prabencana, tanggap darurat, maupun pascabencana.

Karena itu, ketika kebakaran hutan dan lahan terjadi dalam skala besar, pertanyaan mengenai kemampuan daerah dalam menghadapi bencana menjadi sangat penting.

Bukan berarti setiap kebakaran harus langsung ditetapkan sebagai bencana nasional. Namun, apabila indikator dan kondisi objektif menunjukkan bahwa dampaknya sudah melampaui kapasitas penanganan daerah, maka negara memiliki instrumen hukum dan kelembagaan untuk melakukan penanganan yang lebih luas.

Di sinilah negara tidak boleh hanya hadir ketika api sudah membesar.

Negara harus hadir sejak tahap pencegahan, saat bencana terjadi, hingga proses pemulihan setelah bencana. Sebab, penanganan bencana tidak hanya berbicara mengenai pemadaman api, tetapi juga mengenai perlindungan masyarakat, pemenuhan hak masyarakat yang terdampak, pemulihan kondisi, serta pengelolaan sumber daya yang diperlukan untuk menghadapi bencana.

Ketika asap memenuhi udara yang dihirup masyarakat, maka persoalan tersebut juga menyentuh persoalan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

UU 32/2009 secara tegas menempatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai hak asasi setiap warga negara. Undang-undang tersebut juga mengatur bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup mencakup perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Artinya, tanggung jawab negara tidak berhenti pada memadamkan kebakaran.

Ada kewajiban yang lebih besar, yaitu mencegah kerusakan lingkungan, mengendalikan pencemaran, melakukan pengawasan, serta memastikan hukum berjalan apabila ditemukan pelanggaran.

Masyarakat tentu membutuhkan tindakan nyata. Ketika jarak pandang menurun akibat asap, sekolah harus mengurangi atau menyesuaikan kegiatan, aktivitas masyarakat terganggu, dan perekonomian ikut terdampak, masyarakat membutuhkan negara yang mampu memberikan respons cepat dan tepat.

Baca Juga  HR adalah HAK Buruh atau Pekerja Yang Wajib Dibayarkan !

Dalam kondisi seperti itu, kemampuan daerah tetap penting. Namun, apabila skala persoalan sudah melebihi kapasitas daerah, koordinasi dan dukungan pemerintah pusat menjadi bagian penting dalam penanganan.

Apalagi kebakaran hutan dan lahan tidak selalu mengenal batas administrasi.

Asap yang berasal dari satu wilayah dapat dirasakan masyarakat di wilayah lain. Bahkan apabila dampaknya mencapai negara tetangga, persoalannya dapat berkembang menjadi persoalan yang membutuhkan komunikasi dan kerja sama lintas negara.

Dalam situasi seperti ini, kerja sama internasional bukan berarti menghilangkan kedaulatan negara. Justru kerja sama dapat menjadi bagian dari upaya negara memenuhi tanggung jawabnya dalam melindungi masyarakat dan menangani bencana secara efektif.

Bentuk dukungan dapat berupa pertukaran informasi, teknologi, pemantauan cuaca dan titik api, dukungan peralatan, tenaga ahli, maupun bentuk kerja sama lain yang tetap dilakukan melalui mekanisme dan koordinasi pemerintah.

Namun, semua itu harus tetap diletakkan dalam kerangka kepentingan nasional dan perlindungan masyarakat.

Sebab, persoalan utamanya bukan siapa yang datang membantu, melainkan seberapa cepat masyarakat dapat terlindungi dan seberapa efektif bencana dapat ditangani.

Pada akhirnya, persoalan asap tidak boleh hanya dilihat sebagai persoalan yang muncul ketika musim kemarau datang. Kita perlu melihatnya sebagai persoalan yang berkaitan dengan tata kelola lingkungan, pencegahan bencana, penegakan hukum, kapasitas pemerintahan, dan perlindungan terhadap masyarakat.

Negara tidak cukup hanya memiliki aturan.

Negara juga harus memiliki kemampuan untuk menjalankan aturan tersebut.

Kita memiliki UU 24/2007 yang mengatur penanggulangan bencana dan pembagian tanggung jawab dalam penanganannya. Kita juga memiliki UU 32/2009 yang mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk pengawasan dan penegakan hukum.

Yang kemudian menjadi pertanyaan adalah bagaimana seluruh perangkat tersebut benar-benar digunakan ketika masyarakat menghadapi persoalan asap yang semakin luas.

Baca Juga  Prof. Enny, Ketukan Palumu Ditunggu RA Kartini dan Dewi Keadilan

Jangan sampai negara baru bergerak ketika keadaan sudah semakin sulit dikendalikan.

Masyarakat tidak membutuhkan pemerintah yang hanya bergerak setelah asap memenuhi udara. Masyarakat membutuhkan sistem yang mampu membaca ancaman sejak awal, melakukan pencegahan, mengambil tindakan ketika indikator bencana terpenuhi, dan memberikan perlindungan ketika kemampuan daerah mulai terbatas.

Sebab pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya luasnya wilayah yang terbakar, tetapi kehidupan dan hak masyarakat yang berada di dalamnya.

Ketika asap sudah tidak lagi mengenal batas, maka penanganannya juga tidak boleh terjebak pada batas-batas kewenangan semata.

Diperlukan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, aparat penegak hukum, masyarakat, dunia usaha, lembaga terkait, serta bila diperlukan kerja sama internasional.

Semua harus ditempatkan dalam satu tujuan: melindungi masyarakat, menjaga lingkungan, mencegah bencana berulang, dan memastikan hukum benar-benar hadir ketika masyarakat membutuhkan negara.

Karena udara bersih bukan kemewahan.

Lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak masyarakat, dan negara memiliki tanggung jawab untuk melindunginya.(Rel)