OKU SELATAB | Seorang guru honorer P3K, Sri Khadijah (47), ditemukan tewas di rumahnya di Kecamatan Buai Pemacah, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, pada Selasa, 9 Juni. Korban meninggal dunia diduga akibat penusukan yang dilakukan oleh seorang siswi SMP berinisial YI (16), setelah aksinya mencuri di rumah korban dipergoki. Pelaku berhasil ditangkap pada Selasa, 16 Juni, setelah sempat melarikan diri dari wilayah tersebut.
Kronologi Kejadian Berujung Maut
Peristiwa tragis ini bermula pada Selasa, 9 Juni, sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, korban, Sri Khadijah, baru saja pulang ke rumahnya. Setibanya di rumah, korban memergoki YI yang sudah berada di dalam rumahnya. Diduga, YI masuk ke rumah dengan maksud melakukan pencurian.
Dalam kondisi panik karena aksinya diketahui oleh pemilik rumah, pelaku diduga mengambil sebilah pisau dapur yang berada di dalam rumah dan langsung menusukkannya ke arah korban. Serangan mendadak itu mengakibatkan Sri Khadijah mengalami luka tusuk serius di bagian perut sebelah kiri.
Meskipun terluka parah, korban sempat berupaya keluar rumah dan meminta pertolongan warga yang berada di sekitar lingkungan. Warga segera merespons, memberikan bantuan, dan membawa korban ke RSUD Muara Dua untuk mendapatkan penanganan medis awal. Namun, karena kondisi luka yang cukup parah, korban kemudian dirujuk ke rumah sakit di Palembang. Setelah menjalani perawatan intensif selama dua hari, nyawa Sri Khadijah tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia akibat luka tusuk yang dialaminya.
Pelaku Sempat Melarikan Diri dan Menyerahkan Diri
Pasca kejadian, YI sempat melarikan diri dari wilayah OKU Selatan bersama orang tuanya. Menanggapi kasus ini, pihak kepolisian segera melakukan upaya pencarian dan koordinasi lintas wilayah untuk melacak keberadaan pelaku.
Perkembangan penting terjadi pada Selasa, 16 Juni, ketika YI berkoordinasi dengan Polsek Rantau Alai, Ogan Ilir, untuk menyerahkan diri. Informasi mengenai penyerahan diri pelaku kemudian diteruskan kepada Polres Ogan Ilir dan Polres OKU Selatan. Unit Reskrim Polsek Buai Pemaca bersama dengan Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Selatan bergerak cepat menjemput pelaku di Rantau Alai. YI tiba di Polsek Buai Pemaca pada Rabu dini hari, 17 Juni, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Motif Panik Saat Mencuri, Dijerat Pasal Pidana Anak
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, motif di balik tindakan keji ini adalah kepanikan pelaku saat aksinya mencuri di rumah korban diketahui. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres OKU Selatan, AKP Aston L Sinaga, menjelaskan bahwa pelaku menusuk korban menggunakan pisau dapur yang ditemukan di rumah tersebut. ‘Korban meninggal dunia dan setelah itu pelaku sempat melarikan diri dari wilayah OKU Selatan sebelum akhirnya menyerahkan diri ke polisi,’ ujar AKP Aston L Sinaga pada Rabu, 17 Juni.
Dalam pemeriksaan awal, YI mengakui perbuatannya. Polisi juga mengungkap fakta bahwa ini adalah kali ketiga pelaku melakukan pencurian di rumah korban, dengan target pencurian adalah uang. ‘Dari pengakuan pelaku, ini aksi yang ketiga kali di rumah korban. Ini pelaku sendiri mencuri uang,’ tambah AKP Aston L Sinaga.
Mengingat usia pelaku yang masih di bawah umur, yakni 16 tahun, proses hukum akan mengacu pada Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). YI disangkakan melanggar Pasal 466 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Polisi kini masih terus mendalami kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti tambahan.






