OGAN ILIR – Penyelidikan kasus penemuan jasad seorang wanita hamil yang tergantung di pohon karet di perkebunan wilayah Tanjung Miring, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, akhirnya menemukan titik terang. Polisi berhasil menangkap SD alias DN (18), kekasih korban berinisial Y (29), yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan berencana. Korban Y ditemukan tewas pada Kamis, 11 Juni 2026, sehari setelah aksi keji tersebut dilakukan oleh tersangka pada Rabu, 10 Juni 2026.
Kronologi Pembunuhan dan Penemuan Jasad
Penyelidikan kasus pembunuhan berencana ini tidak memakan waktu lebih dari 24 jam. Polisi berhasil mengungkap pelaku yang tak lain adalah orang terdekat korban. Berdasarkan informasi dari kepolisian, peristiwa pembunuhan terjadi pada Rabu, 10 Juni 2026, sekitar pukul 18.30 WIB, di sebuah perkebunan karet di Desa Tanjung Miring, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir.
Jasad Y, yang diketahui tengah mengandung dengan usia kehamilan tiga bulan, ditemukan tergantung di dahan pohon karet pada Kamis pagi, 11 Juni 2026. Penemuan jasad ini menjadi awal penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian.
Modus Operandi dan Motif Pelaku
Tersangka SD dan korban Y diketahui menjalin hubungan asmara. Modus operandi pelaku dimulai dengan mengajak korban ke perkebunan. Karena keduanya saling mengenal, korban tidak menaruh curiga dan mengikuti tersangka. Di lokasi kejadian, tersangka memberikan minuman yang telah dibubuhi racun tanaman kepada korban. Setelah mengonsumsi minuman tersebut, korban mengalami mual dan muntah, kemudian tergeletak tak sadarkan diri.
Menurut keterangan polisi yang diperoleh dari tersangka, saat korban tak berdaya, SD kemudian mengikat leher Y menggunakan kain yang dibawa oleh korban. Kain tersebut lalu diikatkan di dahan pohon, menciptakan skenario seolah-olah korban tewas akibat bunuh diri.
Motif utama di balik aksi keji ini adalah kepanikan tersangka SD. Hubungan asmara antara SD dan Y bermula saat SD masih menempuh pendidikan di salah satu pondok pesantren di Desa Tanjung Miring, tempat korban sebelumnya bekerja sebagai juru masak. Setelah SD lulus pada tahun 2024, keduanya berpacaran. Dalam beberapa bulan terakhir, korban mengaku hamil. SD, yang merasa terdesak dan panik atas kehamilan Y, sempat berniat menggugurkan kandungan korban sebelum akhirnya nekat menghabisi nyawa kekasihnya.
Penangkapan Tersangka dan Barang Bukti
Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan saksi-saksi, dan mengumpulkan petunjuk, termasuk sidik jari, polisi berhasil mengidentifikasi SD sebagai pelaku utama. Pelaku kemudian dilacak hingga ke kediamannya di daerah Lubai, Kabupaten Muara Enim, yang berbatasan dengan Kabupaten Ogan Ilir.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Jumat dini hari, 12 Juni 2026, tanpa perlawanan. Selain menangkap SD, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone dan sepeda motor milik korban yang sempat dibawa kabur oleh tersangka setelah kejadian.
Pasal Berlapis dan Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, tersangka SD dijerat dengan pasal berlapis. Polisi menerapkan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana, yang terbukti dari rentetan kejadian dan hasil penyelidikan yang menunjukkan niat tersangka untuk menghabisi korban. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, karena setelah melakukan pembunuhan, SD membawa kabur barang berharga milik korban.
Dengan pasal berlapis ini, tersangka SD terancam pidana penjara maksimal 20 tahun.
Fakta Tambahan dan Perkembangan Kasus
Kapolres Ogan Ilir sempat menginterogasi tersangka, dan diketahui bahwa SD diduga mengonsumsi narkoba dan juga merupakan pecandu judi online. Informasi ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian, dan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba akan ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir.
Saat ini, jasad korban Y masih dalam proses autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Mohammad Hasan Palembang untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Setelah proses autopsi selesai, jasad korban akan diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.






