Boyolali — Kasus kematian Aminah (56 atau 57 tahun), warga Desa Sindon, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, yang sempat menjadi misteri “sate maut”, kini terungkap. Polisi menetapkan menantunya sendiri, Purwadi Wahyudi (PW, 40 tahun), warga Kartasura, Sukoharjo, sebagai tersangka pembunuhan berencana. Modusnya mengirim sate ayam yang dicampur racun tikus melalui ojek online.
Pada Senin sore, 18 Mei 2026 sekitar pukul 18.16 WIB, Aminah yang tinggal sendirian menerima kiriman sate ayam melalui driver ojek online. Pengirim menggunakan akun atas nama Luriyanti (anak kedua korban) dan berpesan agar driver menyampaikan bahwa sate itu dari anaknya. Driver sempat curiga karena yang menyerahkan paket adalah seorang pria, tetapi tetap mengantarkan sesuai instruksi.
Aminah sempat menelepon anaknya untuk mengonfirmasi. Anaknya meminta ibunya tidak memakan sate tersebut karena merasa aneh. Namun, Aminah tetap menyantapnya dengan mengatakan, “Makanan enak kok ndak dimakan.” Keesokan harinya, Selasa 19 Mei 2026 pagi, Aminah ditemukan tewas di dalam rumahnya dalam posisi telentang. Lampu rumah masih menyala, yang dianggap tidak biasa oleh keluarga.
Keluarga langsung curiga setelah menemukan sisa sate dan mengetahui beberapa ekor ayam di sekitar rumah mati setelah memakan sisa bumbu sate. Kasus dilaporkan ke polisi pada 25 Mei 2026. Makam Aminah dibongkar (ekshumasi) pada 30 Mei 2026 untuk autopsi dan uji toksikologi.Polisi mendalami pengirim sate misterius. Kecurigaan mengarah ke PW, suami dari putri pertama korban. Keluarga menyebut PW sering berbohong meminta uang, berutang, dan kecanduan judi online, serta memiliki hubungan tidak harmonis dengan mertuanya.
Pada 3 Juni 2026, PW diperiksa selama sekitar 8 jam dan mengakui bahwa ia yang mengirim sate tersebut. Saat itu statusnya masih saksi, menunggu bukti ilmiah dari laboratorium.
Hasil otopsi dan labfor keluar. Di lambung korban ditemukan sisa nasi lontong, daging ayam, kacang, dan cabai sesuai sate yang dikonsumsi. Sate tersebut mengandung racun tikus. PW mengaku membeli sate, mencampur racun, lalu mengirimkannya.
Polres Boyolali resmi menetapkan PW sebagai tersangka dan menahannya. Motif utama adalah sakit hati. PW merasa sering tidak dianggap, dipojokkan, dan diremehkan mertuanya karena pengangguran dan tidak punya pekerjaan tetap. Rasa sakit hati itu dipendam lama hingga mendorong niat membunuh.
Polisi menemukan sekitar 13 tusuk sate di tempat kejadian perkara. PW dijerat Pasal 459 atau Pasal 458 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2025 tentang KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.






