SEKAYU | Merasa laporan dan pengaduan ke panitia pilkades serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin terkait tahapan atau proses pelaksanaan pilkades di Desa paldas berjalan tidak sesuai atauran atau bermasalah.
Bakal Calon (Balon) Kades Paldas Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (11/11) melayangkan surat gugatan hukum ke pengadilan negari Pangkalan Balai.
Gugatan tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Banyuasin dan Panitia Pilkades Paldas ke Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai.
“Ada 10 poin tuntutan yang kami layangkan, dasar kami memasukan gugatan dengan nomor register 28/pdt/2021/PN pkb tertanggal 11 november 2021, Kami menilai Panitia Pilkades dan Kadis PMD Banyuasin telah melanggar aturan dalam Peraturan Bupati Nomor 115 Tahun 2017 dengan telah memasukkan SK LMD/LKMD pada saat penskoran Balon Kades di Kantor Camat Rantau Bayur beberapa waktu lalu,” Ungkap Akino melalui Kuasa hukumnya saat dihubungi, Jumat (12/11)
Dikatakanya, meskipun pelaksanaan proses Pilkades Desa Paldas bermasalah, para pihak tergugat, tetap melanjutkan proses tahapan penetapan calon Kepala Desa Paldas. Dengan keputusan pengumuman Nomor: 16/PAN-PILKADES/PL/X/2021 tentang Calon Kepala Desa Paldas yang berhak dipilih Periode 2022-2028 Desa Paldas Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin tertanggal 30 Oktober 2021.
“berdasarkan poin-poit pelanggaran itu, Kami kuasa hukum balon Kades Paldas, melakukan upaya hukum di PN Pangkalan Balai. Padahal jelas secara aturan seleksi tambahan tahap tiga itu, mereka dalam hal ini pihak PMD Banyuasin membuat penafsiran sendiri. Melalui upaya ini kami berharap PN Pangkalan Balai memberikan keadilan sebagaimana mestinya,” harapnya.
Dari itu melalui poin-poin gugatan tersebut, dirinya berharap PN Pangkalan Balai dapat mengabulkan gugatannya. Termasuk tuntutan materiil sebesar Rp 1 Miliar kepada para tergugat dan memutuskan penundaan Pilkades Desa Paldas,”imbuhnya.






