Sumselnews.co.id-Dinas tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) melalui unit layanan disabilitas (ULD) ketenagakerjaan Kabupaten Musi Banyuasin mulai bekerja mengimplementasikan tugas dan fungsi unit layanan disabilitas ketenagakerjaan untuk mengakomodir pemenuhan hak-hak para penyandang disabilitas di bidang ketenagakerjaan baik di sektor formal maupun informal
hal itu ditandai dengan rapat perdana pengurus ULD ketenagakerjaan yang melibatkan unsur dari dinas tenaga kerja dan serta pengurus dari organisasi perkumpulan penyandang disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Muba.
Kepala dinas tenaga kerja Kabupaten Musi Banyuasin Mursalin SE.MM menerangkan, setelah dikukuhkanya struktur pengurus ULD Ketenagakerjaan beberapa waktu lalu oleh Bupati Muba DR Dodi Reza Alex, awal maret tahun ini ULD Ketenagakerjaan akan mulai bekerja menjalankan program dan rencana kerja untuk 2021.
“jadi, langkah awal untuk mengimplementasikan tugas ULD Ketenagakerjaan, Dengan kesepakatan bersama ada beberap point program dan rencana kerja yang akal dijalankan, hal ini harus mulai segera dilakukan agar implementasi Undang-undang disabilitas dan peraturan Mentri terkait pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam hal ketenagakerjaan bisa segera diwujudkan,”Ungkap Mursalin, Sabtu (27/2)
Dikataknya, prorgam dan rencana kerja yang akan dilakukan untuk tahap awal, ULD ketenegakerjaan terlebih dahulu melakukan pendataan untuk memastikan berapa jumlah penyandang disabilitas yang memiliki keterampilan maupun untuk kualifikasi usia produktif yang nantinya bisa memenuhi persyaratan dalam bekerja baik di sektor formal maupun informal
“Disnakertrans sudah menjalin komunikasi dan telah melakukan MOU dengan beberapa pihak perusahaan swasta yang beroperasi di wilayah Muba, Alhamdulillah semua berkomitmen untuk mengakomodir pemenuhan hak terhadap penyandang disabilitas. Tidak hanya itu Mereka Juga berkomitmen untuk membantu dalam hal program pemberdayaan,”terangnya.
Dari itu, ULD Ketenagaakerjaan Kabupaten Muba meminta kepada seluruh stekholder dan seluruh elemen Masyarakat untuk berkolaborasi mendukung apa yang menjadi program ULD ketenagaakerjaan dibawah naungan Disanksrtrans Kabupaten Muba.
“Kami sudah membentuk tim untuk melakukan verifikasi dam validasi data penyandang disabilitas dimana nantinya tim akan mendata penyandang disabilitas yang memiki potensi untuk bisa diberdayakan atau bekarja di perusahaan. Namun dalam hal ini tentu ada standar untuk bisa bekerja di perusahaan ada kualifiaksi mulai darr usia, pendidikan, kualifikasi katagori keterbatasan.Dari Itu kami juga mengimbau agar bagi masyarakat yang memiliki anak atau saudara penyandang disabilitas untuk menyampaikan data ke ULD ketenagakejaan di Disnakertrans Kabupaten Muba,”bebernya.
Lebih lanjut, Murslin menyebut dasar mengakomodir pemenuhan hak disabilitas dalam sektor ketenagakerjaan sudah diatur dalam beberapa peraturan yakni Undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, diman ada kewajiban pemrintah dan perusahaan untuk memberikan kesempatan pekerjaan bagi para penyandang disabilitas tepatnya pada Pasal 53 ayat 1 dijelaskan jika Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
Sedangkan, pada ayat dua pasal tersebut diterangkan juga untuk perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
Selain itu, dalam upaya meningkatkan partisipasi penyandang disabilitas dalam pekerjaan. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2020 tentang Pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) dalam Bidang Ketenagakerjaan. Tak Hanya itu ada juga Peraturan Mentri Ketenagakerjaan Nomor 21 tahun 2020 yang mengatur pedoman penyelenggaraan unit layanan disabilitas bidang ketenagakerjaan.
Sambung dia, Surat edaran terbaru yang dikelurkan Mentri Dalam Negeri pada tanggal 14 Januari 2021 nomor 461/217/SJ tentang pelaksanaan layanan disabilitas bidang ketenagakerjaan ada lima poin disebutkan yakni Pertamapemerintah daerah Gubernur dan Bupati/ walikota diwajibkan melaksanakan layanan disabilitas melalui penguatan tugas dan fungsi dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintah daerah di bidang ketenagakerjaan baik di provinsi dan kabupaten kota.
Kedua menuju pejabat pada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintah daerah di bidang Ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten kota untuk melaksanakan fungsi layanan disabilitas. Ketiga menugaskan pejabat pada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang Ketenagakerjaan untuk menyusun rencana program dan kegiatan dalam melaksanakan fungsi layanan disabilitas.
Keempat, menyediakan dukungan anggaran pada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintah daerah di bidang Ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten kota untuk pelaksanaan fungsi layanan disabilitas.Kelima melaporkan pelaksanaan surat edaran menteri pada kesempatan pertama kepada menteri Dalam Negeri u.p Direktorat jendral Bina pembangunan Daerah.
” Dalam hal implementasi layanan ULD Ketenagakerjaan Pemkab muba juga sudah memiliki payung hukum terkait rekrutmen bagi penyandang disabilitas untuk diberikan kesempatan bekerja diperusahaan yakni perda nomor 2 tahun 2020 tentang ketenagakerjaan,”tukasnya.
Berikut program dan rencana kerja ULD ketenagakerjaan Disnakertrans Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2021
1. Melakukan perencanaan dan penyusunan program dan kegiatan UUD ketenagakerjaan
2. Memberikan fasilitas pelatihan dan bantuan kewirausahaan
3. memberikan pelatihan kompetensi dan sertifikasi pencari kerja
4 Memberikan dan memfasilitasi pembuatan kartu pencari kerja (AK 1)
5.Memfasilitasi perlindungan tenaga kerja penyandang disabilitas melalui penyediaan fasilitas kesehatan keselamatan kerja dan jaminan sosial tenaga kerja BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan
6. Memfasilitasi penempatan pencari kerja untuk memperoleh pekerjaan sesuai dengan kemampuan kondisi dan ragam disabilitas
7. Melakukan perluasan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas dalam bentuk usaha mandiri yang produktif dan berkelanjutan
8.Mendorong dan memfasilitasi upaya penguatan dan pengembangan usaha ekonomi penyandang disabilitas melalui kerja sama dan kemitraan dengan pelaku usaha
9.Memfasilitasi penyandang disabilitas untuk memperoleh hak dan kesempatan yang setara dalam mendapatkan akses permodalan pada lembaga keuangan perbankan dan atau lembaga keuangan bukan bank
10.Memberikan fasilitas kerja yang sesuai dengan kebutuhan tenaga kerja penyandang disabilitas
11.Penyediaan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dalam setiap seleksi penerimaan tenaga kerja oleh perusahaan berupa tempat khusus alat bantu tenaga asistensi khusus
12. Setiap perusahaan daerah dan atau perusahaan swasta wajib memberikan dokumen kontrak kerja atau surat pengangkatan sebagai pekerja kepada setiap pekerja penyandang disabilitas
13. Memberikan perlindungan perlakuan dan kesempatan yang setara dalam lingkungan kerja dan pemberian upah bagi pekerja penyandang disabilitas sesuai dengan persyaratan pengupahan
14. Perusahaan daerah ah dan atau perusahaan swasta wajib menyediakan akomodasi yang layak bagi tenaga kerja penyandang disabilitas
15.Pemerintah daerah memberikan dan mengupayakan pihak swasta untuk memberikan konvensi untuk penyandang disabilitas insentif bagi pengusaha swasta sebagaimana dimaksud di atas berupa kemudahan perizinan dan keringanan pajak
Rencana kerja ULD Disabilitas
1.Menentukan kriteria penyandang disabilitas ketenagakerjaan
2.Pendataan kepada penyandang disabilitas baik yang sudah bekerja maupun yang belum bekerja.
3. Identifikasi verifikasi dan sinkronisasi serta pengumpulan data by name by address penyandang disabilitas
4. Membuat rekapitulasi berdasarkan kualifikasi usia pendidikan dan kualifikasi kompetensi