Beranda Sumsel MUBA Kejari Muba Sita Aset Tanah Richard Cahyadi

Kejari Muba Sita Aset Tanah Richard Cahyadi

67
0

SEKAYU | Aset Richard Cahyadi berupa tanah seluas 2 hektar lebih disita Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) seusai ditetapkan tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan dugaan Gratifikasi.

Diketahui, penyitaan aset tersebut untuk kepentingan penyidikan dalam rangka mengungkap dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Gratifikasi dan dugaan TPPU yang dilakukan Richard Cahyadi selaku kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Muba sejak tahun 2019.

“Sebagaimana disangka melanggar Pasal 12B Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 64 KUHP,” ungkap Kajari Muba Roy Riady SH MH melalui Kasi Intelijen Harris SH MH, Kamis (5/9/2024) malam.

Ia menjelaskan, aset yang disita tersebut terdiri dari 1 (satu) bidang tanah seluas 19.211 M² beralamat di Jl. Sekayu Bandar Jaya (belakang SDN. Salaburau) RT.023 RW.07 LK.11 Kelurahan Balai Agung sesuai dengan Surat Pengakuan Hak No: 593/143/BA/XII/2022 an.Ilham Bintang tanggal 09 Desember 2022.

lalu, terhadap 1 (satu) bidang tanah seluas 16.476 M² beralamat di Jl. Sekayu Bandar Jaya (belakang SDN. Salaburau) RT. 023 RW. 07 LK.II Kelurahan Balai Agung sesuai dengan Surat Pengakuan Hak No: 593/144/BA/XII/2022 an. Ilham Bintang tanggal 09 Desember 2022.

Dan juga, terhadap 1 (satu) bidang tanah seluas 150 M2 beralamat di Desa/Kelurahan Lumpatan Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin sesuai dengan Buku Tanah Nomor: 01364 an. RC tanggal 26 Oktober 2021.

“Kajari Muba memerintahkan penyitaan aset tersebut untuk kepentingan penyidikan dalam rangka mengungkap Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Gratifikasi dan dugaan TPPU yang dilakukan oleh RC Selaku kepala DPMD Kabupaten Muba sejak tahun 2019 sebagaimana surat perintah penyitaan nomor : PRIN-1161/L.6.16/Fd.1/09/2024,” tandas dia.