Tertangkap Tangan, Polsek Sanga Desa Amankan 4 Pelaku Penyulingan Minyak Ilegal.

Sumselnews.co.id|Muba- Jajaran polsek sanga Desa mengamankan pelaku penyulingan minyak mentah diduga tidak dilengkapi Dokumen surat yang sah yang terletak Dusun VII Desa Kemang Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba.

4 pelaku yang berhasil diamankan yakni
Mulyadi Bin Mirza (50), Wiraswasta, Dusun I Desa Teluk Kijing 1 Kec. Lais Kab. Muba, Aslam Idris Bin Samsi (50) tahun Wiraswasta, Dusun I Desa Teluk Kijing II Kecamatan Lais Kabupaten Muba.

Kemudian, Mukallazi Bin Sakrewi SAKREWI(44 ) Wiraswasta, waega Dusun I Desa Teluk Kijing 1 Kecamatan Lais Kabupaten Muba Serta Sudoyo Bin A.Muris (33) Thn, Wiraswasta, Dusun II Desa Teluk Kijing 1 Kecamatan Lais Kabupaten Muba.

Selain mengamankan 4 orang tersangka polisi juga mengamankan Barang Bukti.
5 (lima) Buah Mesin genset, 1 (satu) batang pipa T panjang 2,5 meter, 1 (satu) batang pipa sekop pengair panjang 2.5 meter, minyak mentah 90 drum, minyak hasil olahan 30 drum, 2 (Dua) buah blower
1 (satu)buah drum, saty buah gayung tirup
9. 2 (dua) gulung selang plastick, 1 (satu) buah Tungku yang terbuat dari plat besi

Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK melalui Kasatreskrim AKP Morris Widhi Harto SIK
Mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Rabu 12 Juli 2023 sekira pukul 17.00 Wib.

“4 orang Tersangka dilakukan penangkapan pada saat sedang melakukan penyulingan minyak yang diduga ilegal, yang terletak di Dusun VII Desa Kemang Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba dan langsung diamankan di Polsek Sanga Desa,”ungkap Morris Kamis, (13/7).

Dikatakanya, Kejadian tersebut berawal Pada hari Rabu tanggal tanggal 12 Juli 2023 sekira pukul 17.00 Wib telah tertangkap tangan 4 (empat) orang pelaku sedang melakukan penyulingan minyak mentah, dengan cara membakar tungku tempat memasak minyak mentah, yang terletak di Dusun.VII Desa Kemang Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba.

Baca Juga  Puncak Peringatan HUT Korpri dan HUT PGRI Beserta Hari Guru Nasional, Pemkab Muba Gelar Donor Darah

Dari hasil pemeriksaan, Morris Menyebut, tersangka menerangkan bahwa Tersangka di areal lokasi penyulingan minyak mentah hanya bekerja dengan pemilik penyulingan An. ZULHER Als TOENG (masih dalam pengejaran), dimana setiap satu kali melakukan penyulingan minyak ke empat orang tersangka mendapat upah masing masing sebesar Rp 500.000 (lima Ratus Ribu Rupiah) dan tersangka melakukan penyulingan minyak di Dusun VII Desa Kemang Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba sudah sejak lima bulan yang lalu.

“4 tersangka dijerat
Pasal 53 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang migas, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka Ke – 8 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang Jo Pasal 55 KUHPidana ancaman pidana 5 tagun kurungan penjara,”imbuhnya.