Beranda Sumsel MUBA Polres Muba Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dan Ganja

Polres Muba Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dan Ganja

0

Sekayu | Polres Musi Banyuasin melakukan pemusnahan barang bukti berupa 104 Kg ganja dan 1,6 Kg sabu-sabu. Pemusnahan itu dipimpin langsung oleh Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Pelupessy, di Halaman Mapolres Muba, Jumat (18/3).

Pemusnahan barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan dua kasus besar yang dilakukan Polres Muba di awal 2022. Dimana kasus 104 Kg ganja berhasil diungkap jajaran Polsek Bayung Lencir pada Sabtu (8/1) dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka yakni FS dan AP berperan sebagai kurir dari Sumut dan AS sang pembeli yang merupakan warga Bandung, Jawa Barat. 

Sedangkan barang bukti 1.665,68 gram sabu-sabu berhasil diungkap Satres Narkoba Polres Muba. Pengungkapan yang terjadi pada Jumat (25/2) itu berhasil ditangkap sang bandar bernama Apek (41) warga Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin. 

“Ya, sebagaimana kita, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (P4GN) merupakan instruksi Presiden Joko Widodo,” ujar Kapolres Muba Alamsyah Pelupessy. 

Dikatakan Alamsyah, saat ini Indonesia sudah sangat darurat terhadap peredaran narkiba dan ini perlu tindakan tegas untuk memeranginya. Sebab, narkoba tidak hanya merusak orang dewasa, namun narkoba juga merusak generasi bangsa. 

Selain itu, sambung Alamsyah, di masa pandemi Covid-19 saat ini keterbatasan ruang gerak, perekonomian yang sulit membuat tingkat stres tinggi dan tidak menutup kemungkinan ada masyarakat yang mengkonsumsi narkoba.

“Kalau kita tidak bertindak, maka kita kehilangan generasi. Generasi Indonesia hancur akibat narkoba ini dibuktikan dengan banyaknya tersangka usia diantara 15 hingga 30 tahun yang merupakan masa produktif,” kata dia. 

“Dalam pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan oleh Polri semata, diperlukan dukungan, kerjasama, serta informasi dari seluruh elemen masyarakat,” tandas dia. 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini