Beranda Sumsel MUBA Pengamat Sosial Bagindo Togar : Jangan Berikan Izin Jika Prasyarat Akses Bagi...

Pengamat Sosial Bagindo Togar : Jangan Berikan Izin Jika Prasyarat Akses Bagi Disabilitas Tidak Ada.

0

Sekayu- Permasalahan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas masih terjadi di Indonesia dan harus segera ditangani menurut Pengamat Sosial Politik dan Budaya Bagindo Togar Butar-butar,undang-undang, peraturan presiden dan peraturan pemerintah maupun Perda sudah banyak yang mengatur tentang hal tersebut, menurutnya untuk mewujudkan itu sangatlah sederhana, merealisasikan hal itu tidak terlalu sulit tinggal lagi bagaimana political will (adanya kemauan politik dari negara) pemerintah, mulai dari pemerintah pusat sampai ke pemerintah daerah

Political will nya diwujudkan dari mana, ya dari adanya ketentuan-ketentuan yang lebih teknis, contoh di gedung DPRD , ya harus ada. Sederhana saja contoh jalur difabel, ram untuk jalur disabilitas yang menggunakan kursi roda,area parkir untuk disabilitas, tanda-tanda petunjuk huruf dan petunjuk simbol, itu harus ada sebagai contoh yang lainya

“Duan tahun yang lalu, saya sudah pernah sampaikan bahwa baik di sektor perkantoran maupun swasta seperti hotel mall dan sebagainya wajib ada fasilitas akases bagi penyandang diaabilitas , faktanya masih minim sekali fasilitas akses untuk penyandang disabilitas,”kata bagindo dihubungi kemarin

Untuk mewujudkan hal itu, Dikatakan Bagindo tidaklah sulit hal itu sangat sederhana sekali tinggal saja bagaimana teknisnya saja yang sedikit untuk di detail kan. Langkah yang paling konkrit untuk mewujudkan hal tersebut pemerintah harus tegas salah satu contoh jangan berikan izin bagi para pengembang jika semua persyaratan sudah memenuhi salah satunya akses bagi para penyandang disabilitas.

“Jangan berikan izin pembangunan jika ada persyaratan khusus bagi penyandang disabilitas, jangan keluarkan IMB atau segala jenis perizinan jika tidak memenuhi persyarat bagi saudara-saudara kita penyandang disabilitas jangan keluarkan izin, bagi yang sudah berjalan dihentikan untuk sementara kegiatan operasionalnya.” Tegasnya

Lanjutnya, jika semua sudah terealisasi harus di kroscek ulang oleh pemerintah apakah benar sudah ada akses bagi penyandang disabilitas jika belum ada segel dulu bangunannya jangan izinkan dulu untuk beroperasi.Tinggal lagi political will pemerinta

“saya pernah mengusulkan ke pemerintah jangan diberikan izin kepada mal-mal universitas universitas sekolah-sekolah termasuk sarana publik menyangkut transportasi, makanya kau sampaikan hotel hotel mall itu harus kamar mandinya harus ada untuk toilet bagi para penyandang disabilitas”cetusnya.

Iya menyebut, jika diadakan pertemuan penyandang disabilitas untuk tingkat nasional mungkin belum siap, sebab masih banyak seperti hotel-hotel yang belum menyiapkan sarana dan prasarana yang aksesibel bagi para penyandang disabilitas.

Selain itu, bagindo menyarankan untuk kawan-kawan yang termasuk dalam komunitas penyandang disabilitas untuk mengusulkan kartu difabel yang berkoordinasi dengan dinas sosial dan dengan kesehatan karena jelas dalam undang-undang nomor 8 tahun 2016 juga sudah mengatur tentang hal tersebut Pasal 116 ayat (2) Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) oleh yang bersangkutan

“Jangankan tingkat internasional, tingkat nasional saja kita mungkin kita belum mampu. Dari itu saya ya minta sekaligus mendorong pemerintah tegas dan serius dalam hal pemenuhan hak bagi saudara-saudara kita penyandang disabilitas khususnya akses yang aksesibel baik di perkantoran maupun di sektor swasta seperti mall hotel yang harus menyiapkan sarana dan prasarana yang akses bagi penyandang disabilitas,”tukasnya.

Sebagai informasi, dikutip dari media kompas.com kami (1/10) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meminta pengembang dan lembaga pembiayaan perumahan untuk memenuhi dan memperhatikan hak penyandang disabilitas dalam pelayanan fasilitas publik.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2020 tentang Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas.

Plt Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Anita Firmanti mengatakan hal itu seperti dikutip Kompas.com dari laman resmi Kementerian PUPR, Kamis (1/10/2020).

“Pelaku pembangunan, baik pengembang maupun lembaga pembiayaan perumahan dalam memberikan layanannya wajib memperhatikan asas inklusivitas dengan mempertimbangkan aksesibilitas dalam perencanaan,” tegas Anita.

Anita melanjutkan, pemenuhan aksesibilitas untuk publik berupa kemudahan akses memasuki bangunan gedung, penyediaan alat bantu informasi audio, visual, taktil, serta pemberian bantuan petugas pada tempat pelayanan publik.

Hal ini bertujuan demi menjamin kesamaan hak dan kemudahan kepada penyandang disabilitas dalam memperoleh pelayanan publik.

Anita berpesan, Pemerintah dan masyarakat wajib bekerja sama demi mewujudkan kemandirian melalui pemenuhan sarana dan prasarana di permukiman perkotaan yang layak dan dapat diakses semua kalangan, khususnya penyandang disabilitas.

Lalu, Direktur Pengembangan Kawasan Permukiman (PKP) Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR Didiet Arief Akhdiat berpendapat, penyelenggara pelayanan publik harus menyesuaikan standar pelayanan serta dalam penyediaan informasi.

“Serta, Sumber Daya Manusia (SDM) yang memenuhi ketentuan proporsi akses dan pelayanan kepada penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera dan mandiri,” terang Didiet.

Akademisi sekaligus Pengamat Transportasi dan Tata Kota Yayat Supriyatna mengungkapkan, PP Nomor 42 Tahun 2020 merupakan amanat dari Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016.

UU tentang pemenuhan kebutuhan bagi penyandang disabilitas ini memberikan makna untuk mengubah hambatan dan kesulitan menjadi kemudahan.

Dengan pemenuhan kebutuhan tersebut, diharapkan perwujudan kesetaraan dan kesamaan akses bagi seluruh kalangan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini