MUBA  

Pembangunan Jembatan Rako Kembali Dilanjutkan

Sumselnews.co.id| Muba – Dinas pupr kabupaten Muba, tahun 2022 akan kembali melanjutkan Pembangunan jembatan Rantau koya (Rako) yang berada di Kecamatan Lais Kabupaten Muba.

Plt Kepala dinas PUPR Kabupaten Muba Yusuf Amiilin kepada awak media mengatakan pihakanya akan kembali melanjutkan pekerjaan pembangunan jembatan rako, lanjutan pembangunan jembatan sendiri untuk saat ini masih tetap menyelesaikan pemasangan tiang pancang jembatan.

“Tahun 2022 masih kita akan mengerjakan kontruksi bagian yang diatas, pada prinsipnya Kami pastikan jembatan Rako ini akan tetap diselesaikan,”Ungkap Yusuf Amilin, Senin (14/2).

Dikatakanya, terkait ganti rugi lahan milik warga yang saat ini masih belum menemui titik temu atau kesepakatan antara ganti rugi lahan, pihaknya akan kembali melakukan pendekatan kepada warga yang lahannya terkena pembangunan.

“sebenarnya sudah dianggarkan pada tahun 2021 Sebesar permintaan masyarakat namun ketika dihadapkan dengan KJPP harga yang diharapkan masyarakat terdapat selisi jauh KJPP menetapkan 6000 per meter sesuai dengan NJOP Masyarakat meminta harga per meternya 40.000 itu dengan tanam tumbuh. Sehingga belum ada titik temu,”katanya.

Sementara, anggaran yang sudah disiapkan untuk ganti rugi lahan yang sudah disiapkan ganti rugi di kembalikan ke kas daerah atau di silfakan sebab, dengan ada selisih angka harga antara KJPP dengan permintaan masyarakat pihak pupr tidak berani melakukan pembayaran.

“Untuk Luas keseluruhan yang dibebaskan sekitar 15 Hektare, Untuk 2 sisi jembatan, kami sudah melakukan negoisasi pendekatan persuasif kepada masyarakat melaui pemerintah desa namun masih belum ada kesepakatan harga.
Namun, meski anggaran itu di silfakan tidak juga menggagu kegiatan pembangunan,” terangnya.

Lanjutnya, jika memang pada akhirnya persolan ganti rugi ini tidak menemukan titik temu yang terkena pembangunan jembatan rako, pihaknya akan melakukan konsesi menitipkan permasalahan ini ke pengadilan.

Baca Juga  Kebakaran Sumur Minyak Ilegal Di Keluang Muba, 1 Korban Luka Bakar

“Biarlah pengadilan yang menentukan, nanti pengadilan memerintahkan kepada kami artinya kami sudah memiliki kekuatan untuk mengeksekusi, ini upaya terkahir yang dilalukan dari pada menggangu proses pembangunan jembatan tersebut alias mangkrak,”imbuhnya.

Sementara, Arman, salah seorang warga desa teluk kijing III yang bahan tanah kebun miliknya terkena pembangunan jembatan mengatakan dirinya berharap agar lahan miliknya yang terkena pembebasan untuk pembangunan jembatan rako segera di selesaikan.

“Kami mempunyai lahan kurang dari 1 hektare dengan tanam karet berjumlah 500 batang, Nah di tahun 2020 lalu dalam pembangunan jembatan tahap sebelumnya sudah dilakukan penebangan 50 batang karet dan 20 batang kayu untuk kelancaran pembangunan dengan kondisi belum diganti rugi. Dari itu kami minta penjelasan kepada pihak terkait persoalan ganti rugi tersebut”,katanya.

Arman menyebut, hingga saat ini belum ada lagi sosialisasi atau negosiasi pendekatan yang dilakukan oleh pihak Dinas PU PR kepada warga yang bahannya terkena pembangunan jembatan.

“Belum ada pembicaran hingga saat ini yang katanya, berdasarkan KJPP harga tanah milik Warga hanya berkisar 6000 per meter, tetapi ini belum pernah sama sekali hal ini disampaikan ke warga. Pada dasarnga kami sebagai warga berharap soal ganti rugi lahan ini dinas PUPR itu duduk bersama dengan warga sehingga apa yang menjadi harapan masing-masing warga bisa diketahui, mungkin saja ada warga yang mengiklaskan lahannya, mungkin saja ada yang setuju dengan harga tersebut nah, ini yang belum pernah dilakukan untuk duduk bersama,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *