MUBA  

Minta Petugas Pantarlih Teliti Isi Kolom Pemilih Penyandang Disabilitas.

Sumselnews.co.id|Muba- Petugas Pantarlih yang saat ini masih melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) kembali diingatkan agar lebih teliti dalam melakukan pencocokan data khusus Penyandang disabilitas.

Hal itu penting dilakukan agar pada pemilu 2024 mendatang, hak politik seluruh penyandang disabilitas bisa disalurkan untuk memberikan hak pilihnya di TPS.

Yulianto, salah satu penyandang disabilitas yang juga Pengurus organisasi Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Musi Banyausin (Muba) berdomisi di Kecamatan lais menyebut proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang saat ini dilakuakan oleh pantarlih agar benar – benar teliti dalam proses coklit.

Dari petugas pantarlih yang melakukan pencocokan data tersebut, nantinya bisa mengetahui berapa jumlah pemilik penyandang disabilitas jika dilakukan dengan teliti.

“Kami menemukan pada kolom yang tidak terisi jumlah pemilih disabilitas oleh petugas pantarlih, Padalah pada saat coklit dilakukan dirumah tersebut terdapat tiga orang yang berhak mendapatkan hak pilih.dimana satu diantaranya penyandang disabilitas namun tidak dimasukkan di kolom disablitas yang tertempel di dinding depan rumah, Ungkap Yulianto, rabu (22/2).

Dikatakanya, Pada pemilu 2024 mendatang dirinya berharap kepada penyelenggara pemilu untuk benar – benar serius dalam hal memfasilitasi penyandang disabilitas untuk bisa menyalurkan hak pilihnya.

“Mulai dari tahapan coklit inilah, petugas harus teliti dan mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas di kolom ragam disabilitas. Dari tahapan coklit inilah yang nanti bisa menjadi rujukan bagi KPU untuk bisa memberikan akses atau fasilitas apa saja yang harus di persiapkan sesuai kebutuhan penyandang disabilitas sesuai dengan ragamnya,”

Sebelumnya, Organisasi Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Musi Banyausin (Muba) berharap sekaligus meminta agar petugas yang melakukan coklit daftar pemilih ini memastikan pendataan daftar pemilih khsusu disabilitas benar – benar dilakukan dan serius sehingga semua hak pilih difabel di Muba bisa terakomodir

Baca Juga  Hadiah Jutaan Rupiah di Siapkan Untuk Juara Muba Fun Run

Sehingga pada saatnya nanti pelaksanaan pemilu 2024 para penyandang disablitas ini bisa menyalurkan hak pilihnya sama seperti masyarakat pada umumnya di masing-masing TPS khsusus.

Rano Apriansyah SH, pengurus PPDI Kabupaten Musi Banyuasin Bidang sosial aksebilitas dan pelayanan umum menuturkan belajar dari pengalaman pemilu 2019, masih banyak kendala yang dihadapi para penyandang disablitas atau difabel untuk menyalurkan hak pilihnya.
Selain masih minimnya data base aksesbilitas yang di siapkan khsusus untuk difabel masih jauh dari apa yang diharapakan.

“Ada beberapa hambatan yang seringkali dialami para penyandang disabilitas dalam pelaksanaan Pemilu pertama Keterbatasan dalam mengakses informasi Pemilu, Keterbatasan pengetahuan dalam mengakses nama-nama calon anggota legislatif,”ungkap Rano Kepada Awak media selasa,(14/2).

Tidak hanya itu, hambatan lain yang kerap dialami yakni tidak tersedianya instrumen teknis Pemilu yang dapat menjangkau pemilih disabilitas;

Struktur sosial dan budaya masyarakat yang masih menganggap rendah kelompok pemilih disabilitas; Kurangnya transparansi data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai penyandang disabilitas; Kurang maksimalnya pendataan dari KPU mengenai jumlah penyandang disabilitas dan posisi mereka yang tidak terpetakan sehingga banyak penyandang disabilitas yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap.

“Hambatan-hambatan ini harus segera diselesaikan agar tidak ada lagi hak para penyandang disabilitas yang dilanggar dalam pelaksanaan Pemilu,”bebernya

Rano menyebut, Hak politik para penyandang disabilitas ini telah dijamin oleh negara melalui UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Mengacu pada undang-undang tersebut, hak penyandang disabilitas dalam Pemilu meliputi: memilih dan dipilih dalam jabatan publik; menyalurkan aspirasi politik baik tertulis maupun lisan; memilih partai politik dan/atau individu yang menjadi peserta dalam Pemilu; membentuk, menjadi anggota, dan/atau pengurus organisasi masyarakat dan/atau partai politik;

Baca Juga  Muba Zona Merah Covid 19

Berperan serta secara aktif dalam sistem Pemilu pada semua tahap dan/atau bagian penyelenggaraannya; memperoleh aksesibilitas pada sarana dan prasarana penyelenggaraan Pemilu, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain; dan

Memperoleh pendidikan politik. Selain itu, terkait hak politik, penyandang disabilitas berhak pula untuk membentuk dan bergabung dalam organisasi penyandang disabilitas dan untuk mewakili penyandang disabilitas pada tingkat lokal, nasional dan internasional.

Lanjut dia, Dalam Undang – undang no 7 tahun 2017 Pasal 350 dan 356 disebutkan
(1) Pemilih untuk setiap TPS paling banyak 500 (lima
ratus) orang.
TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan
lokasinya di tempat yang mudah di jangkau, termasuk oleh, penyandang disabilitas, tidak menggabungkan desa, dan memperhatikan aspek geogralis serta menjamin setiap
Pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, bebas,
dan rahasia.

Pada Pasal 356 (1) Pemilih disabilitas netra, disabilitas fisik, dan yang mempunyai halangan fisik lainnya pada saat memberikan suaranya di TPS dapat dibantu oleh orang lain atas permintaan Pemilih. Orang lain yang membantu Pemilih dalam memberikan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib merahasiakan pilihan Pemilih. :
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian bantuan kepada
Pemilih diatur dengan Peraturan KPU.

“Kami juga meminta dan mengimbau kepada semua elemenet untuk ikut berpartisipasi untuk memberikan informasi kepada petugas penyelenggaran pemilu baik dari keluarga, tetangga disekitar kita jika ada Penyandang disabilitas atau difabel. Ini akan memudahkan petugas untuk mendata sehaingga apa yang menjadi hambatan mereka bisa dilakukan persiapanya sebelumnya,”tegasnya.

Dirinya menambahkan, Penanganan terhadap setiap penyandang disabilitas tidaklah sama. Bantuan yang dibutuhkan penyandang tunarungu dengan tunanetra pasti akan berbeda. Sebagai contoh penyandang disabilitas tuna rungu di suatu TPS. Kalau sejak awal diketahui, petugas di lapangan tentu bisa memfasilitasi sesuai kebutuhan-nya.

Baca Juga  Masih Terlibat Parpol, Hasil Pilkades Pulai Gading Kecamatan Bayung Lencir Digugat

Maka dari itu, data dan pemetaan sejak awal harus dilakukan agar lebih mudah di kemudian hari. Supaya kelompok disabilitas juga dapat menyalurkan haknya secara baik di Pemilu 2024 mendatang.

“Jika sejak awal terpetakan, perhatian kepada mereka tentu bisa lebih maksimal,”tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *