SEKAYU | Berawal dari surat gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) yang ditandangani Gubernur Sumsel H. Rosihan Arsyad tanggal 14 Agustus 2003 NO. 540/3168/IV/2003 tentang partisipasi dalam PSC PT. EXSPAN di wilayah kerja blok Rimau sumsel yang ditunjukkan kepada Bupati Musi Banyuasin dengan isi surat itu menjelaskan bahwa PT exspan Nusantara blok rimau memberikan PI 5% kepada pemerintah Provinsi Sumatera Selatan diwakili oleh PDPDE dimana disitu ada kewajiban untuk menggerakkan 20 % dari 5 % tersebut untuk Kabupaten Musi Banyuasin.
Surat agriment ini di tanda tangani Direktur utama PDPDE DJANOEIR MOENIR tanggal sepetember 2003
NOMOR 12/PDPDE/SS/IX/2003 tentang mekanisme transfer pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin dari hasil partisipasi siexpan yang ditujukan kepada Bapak gubernur selaku badan pengawas PDPDE.
kesimpulan dari isi surat tersebut mohon arahan tentang mekanisme transpor bagian Pemda Kabupaten Musi Banyuasin yang besarnya 20 % dari laba bersih setelah pajak yang diperoleh PDPDE Sumsel hasil partisipasi diekspor blok rimau.
Menindak lanjuti surat ini ditanda tangani FARM OUT AGREEMENT EXSPAN AIRSENDA INC. & EXSPAN AIRLIMAU INC dengan perusahaan daerah pertambangan dan energi PDPDE Sumseltanggal 2 Sepetember 2003.
Selanjutnya, jumlah partisiapting intrest yang sudah dibayar kepada pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Oleh PDPDE Sumsel tahun 2006 Sebesar Rp 6.024.799.163
Adapun jumlah participating intres yang sudah dibayar kepada pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin oleh PDPDE Sumsel pada tahun 2003: RP. 1.633.573.880,- kemudian tahun 2004 : RP. 3.060.840.497,- dan TAHUN 2005 : RP. 5.927.498.621,-
Namun pada tahun selanjutnya terjadi ketidak seimbangan dana bagi hasil yang berakibat berkurang PAD Kabupaten Musi Banyuasin. Pembagian hasil yang sebesar RP. 690.000.000,- untuk Kabupaten Musi Banyuasin menghilangkan kesempatan mendapatkan PAD karena pembagian hasil dibayar oleh PDPDE pertentangan dengan cara perhitungan bagi hasil menurut Perda yang telah disepakati tahun 2000
Hal ini terjadi, PDPDE melakukan pembagian bagi hasil berbentuk uang muka sedangkan perda no 7 tahun 2000pasal 32 perhitungan bagi hasil harus laba bersih setelah terlebih dahulu dikurangi penyusutan cadangan tujuan dari pajak
LHP BPK untuk tahun anggaran 2009 NO. 239.B/S/XVIII/PLG/07/2010 tanggal 14 juki 2010 menjelaskan hasil pemeriksaan lkpd tahun 2008 yang belum ditindaklanjuti tahun 2009 rekomendasi BPK gubernur Sumsel tentang pertanggungjawaban surat keputusan NO. 540/3168/IV/2003 tanggal 13 Agustus 2003 tentang partisipasi daerah di blok rimau Sumatera Selatan
Karena belum juga ada tindak lanjut rekom BPK, utama PDPDE Caca isa saleh tanggal 16 februari 2012berkirim surat kepada gubernur Sumsel tentang mohon petunjuk dalam surat tersebut dijelaskan bahwa salah satu poin yakni a.pembelian langsung dana bagi hasil ke pemerintah Muba bertentangan dengan Perda Nomor 7 Tahun berdasarkan rapat pemilik modal PDPDE tahun 2010 tanggal 23 mei 2011 mengenai persetujuan penundaan pembayaran kontribusi Pemkab Muba pasca pemeriksaan BPK RI tetap mengacu hasil pemeriksaan BPK RI.
Berdasarkan lhp BPK tahun 2016 NO.
81/LHP/XVIII.PLG/11/2016 TANGGAL 25 NOVEMBER 2016 disebutkan bahwa permasalahan yang ada PDPDE berdasarkan tindak lanjut dari laporan pemeriksaan BPK RI atas operasional perusahaan daerah tahun buku 2011. dan 2012
Kemudian BPK RI pada tanggal 28 JUNI 2016 menjelaskan di dalam LHP, “terkait pendapatan particioating intres PDPDE belum dibayarkan kepada Kabupaten Musi Banyuasin sebesar RP. 14.426.270.639,-.
Namun Dirut PDPDE menjelaskan di dalam LHP itu, untuk pembayaran participating intres kepada Kabupaten Musi Banyuasin telah ada dalam bentuk deposito dan belum dibayarkan karena masih menunggu tagihan dari pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
“Nmaun Di konfirmasi Deputy MAKI Sumbagsel di dapat jawaban jawaban pengurus perusahaan PDPDE kami laporkan karena adanya potensi kerugian negara dalam hal ini Pemkab Muba”, ucap Feri Deputy MAKI.
Namun, hingga perubahan hukum badan usaha PDPDE menjadi Perseroan terbatas (PT) Sriwijaya Energi Gemilamg pada tahun 2019, dana bagi hasil milik Pemkab Muba yg diwakili PT Petro Muba belum juga di bayarkan.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Perwakilan Sumbagsel melalui Deputy MAKI Sumbagsel melaporkan dugaan penilepan uang negara ini ke Kejaksaan tinggi.
“Bukan hanya tagihan PI PT Ekspan 2009 sampai dengan 2012 tapi juga tahun selanjutnya sampai sekarang belum juga di bayar sehingga kami berpendapat ada dugaan korupsi karena merugikan keuangan negara dalam hal ini Pemkab Musi Banyuasin yg di wakili Petro Muba termasuk PI di KKS Jambi Merang yg tidak melibatkan Pemkab Muba yang nilainya mungkin lebih dari Rp. 100 milyar”, pungkas Feri Deputy MAKI Sumbagsel jumat (11/9).