Sumselnews.co.id Muara Enim | Jajaran Satreskrim Polres Muara Enim berhasil membongkar misteri penemuan mayat yang ditemukan mengambang di aliran Sungai Enim, tepatnya di kawasan Jembatan Enim III, Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim. Pelaku pembunuhan diringkus dalam waktu kurang dari 1×24 jam.
Korban APS (23) merupakan warga Desa Perjito, Kecamatan Gunung Megang. Sementara pelaku merupakan mantan pacar korban berinisial MAP (33), warga Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra didampingi Kasat Reskrim AKP M. Andrian, Kanit Pidum Ipda Guntur serta Tim Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penemuan mayat perempuan di Sungai Enim pada 27 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.
“Kurang dari 1×24 jam setelah penemuan mayat, Satreskrim Polres Muara Enim berhasil mengungkap pelaku pembunuhan. Dari hasil penyelidikan dan alat bukti permulaan yang cukup, dapat dipastikan korban meninggal akibat dibunuh mantan pacarnya sendiri,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Muara Enim, Jumat (29/5/2026).
Kapolres menjelaskan, setelah menerima laporan penemuan mayat, tim Inafis langsung melakukan olah TKP dan visum.
Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada tindak pidana pembunuhan.
“Tim Rajawali Satreskrim langsung bergerak cepat mengumpulkan saksi-saksi, barang bukti dan menelusuri identitas korban. Dari sana kasus ini berhasil diungkap hingga pelaku dapat diamankan,” jelasnya.
Kasat Reskrim AKP M. Andrian menambahkan bahwa, identitas korban akhirnya diketahui setelah pihak keluarga mengenali ciri khas pada gigi korban yang memiliki tambalan di bagian gigi atas dan susunan gigi bawah kanan yang tidak rata.
“Sebelumnya, suami korban juga sempat melaporkan istrinya hilang ke Polres Lahat karena tidak pulang selama lebih dari tiga hari,” tambahnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui peristiwa pembunuhan terjadi di sebuah hotel di kawasan Muara Enim pada 24 Mei 2026. Saat itu korban dan pelaku sepakat bertemu setelah sebelumnya masih aktif berkomunikasi meski keduanya telah memiliki pasangan masing-masing.
“Korban dan pelaku ini mantan pacar. Mereka sempat berpacaran sekitar satu tahun lalu putus setelah masing-masing menikah, namun masih tetap berhubungan,” kata Kasat.
Di hotel tersebut, keduanya sempat melakukan hubungan badan sebanyak empat kali dari pagi hingga sore hari. Namun situasi berubah setelah terjadi percekcokan dipicu permintaan korban agar dibelikan telepon genggam baru jenis iPhone.
Pelaku MAP mengaku emosi dan tersinggung karena merasa selama ini sudah banyak memenuhi kebutuhan korban, namun korban tak kunjung bercerai dari suaminya.
Pelaku mengaku sempat meminta korban menceraikan suaminya terlebih dahulu jika ingin permintaannya dipenuhi. Namun karena terbakar emosi, pelaku akhirnya kehilangan kendali.
“Jadi pelaku menindih korban sambil lehernya dicekik selama 10 menit hingga tak bernapas lagi,” jelasnya.
Setelah korban tewas, pelaku sempat panik dan meninggalkan hotel. Namun pada keesokan harinya sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku kembali lagi untuk menghilangkan jejak.
Jasad korban dibungkus menggunakan seprai dan selimut hotel lalu dimasukkan ke dalam ember kamar mandi. Setelah memastikan situasi aman dan sepi, pelaku membawa jasad korban menggunakan mobil Honda Brio warna merah miliknya menuju kawasan Jembatan Enim III.
Dalam perjalanan, pelaku sempat membeli BBM jenis Pertalite untuk membakar jasad korban di lokasi penemuan mayat.
Setibanya di lokasi, pelaku menumpuk kayu bakar lalu membakar jasad korban bersama ember dan kain pembungkusnya. Setelah api padam, tubuh korban ternyata belum sepenuhnya hangus terbakar.
“Pelaku kemudian mengangkat jasad korban dan membuangnya ke aliran Sungai Enim sebelum meninggalkan lokasi,” ujar Kasat.
Berkat penyelidikan intensif, pelaku akhirnya berhasil ditangkap Tim Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah Kelurahan Tungkal, Kecamatan Muara Enim.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Honda Brio warna merah milik pelaku, dua unit handphone milik korban, pakaian pelaku, bukti pembayaran hotel, kunci kamar hotel, kayu bekas terbakar, kain hangus terbakar, serta sisa ember yang digunakan saat membakar jasad korban.
Kini pelaku telah diamankan di Polres Muara Enim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 458 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 479 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan,” pungkasnya. (Alhamd)






