Kakek Mujiran Dibebaskan Usai 3 Bulan Ditahan karena Curi Getah Karet

LANPUNG | Kakek Mujiran (74), terdakwa kasus pencurian getah karet di Lampung Selatan, akhirnya dibebaskan setelah lebih dari tiga bulan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kalianda. Ia kini berstatus sebagai tahanan kota.

Tangis haru pecah saat Kakek Mujiran melepas rompi tahanan yang telah dikenakannya selama masa penahanan. Pembebasan ini terjadi setelah kasusnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

Proses Restorative Justice

Kakek Mujiran mengaku senang dan berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu proses hukumnya. Ia menyampaikan rasa syukurnya bisa kembali berkumpul dengan keluarga.

“Senang. Terima kasih perjuangan aparat-aparat. Saya enggak bisa menunjukkan satu persatu. Kami berterima kasih dan petugas membantu kami semua kangen terutama istri sama cucu,” ujar Kakek Mujiran dengan suara bergetar.

Latar Belakang Kasus

Kakek Mujiran harus berhadapan dengan hukum akibat mencuri sisa getah karet di kebun milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 1 Regional 7 di Lampung Selatan pada Februari lalu. PTPN 1 mengklaim kerugian mencapai Rp8,8 juta, sehingga kasusnya bergulir di Pengadilan Negeri Kalianda.

Mujiran mengaku nekat mengambil getah karet tersebut demi menghidupi istri dan cucunya yang sedang sakit. Kondisi ekonomi yang sulit disebut menjadi latar belakang perbuatannya.

Dampak dan Langkah Selanjutnya

Dengan status tahanan kota, Kakek Mujiran tetap wajib melapor secara berkala kepada pihak berwenang. Pembebasan ini diharapkan menjadi contoh penyelesaian kasus serupa melalui pendekatan keadilan restoratif yang lebih manusiawi.

Kasus ini menyoroti pentingnya akses keadilan bagi masyarakat rentan yang terpaksa melanggar hukum akibat tekanan ekonomi. Pihak kepolisian dan kejaksaan setempat mendukung penuh penyelesaian secara musyawarah.

Baca Juga  HPN 2021, Kapolres dan IWO Landak Bagikan Masker ke Pengguna Jalan