Beranda Sumsel Pagaralam Langgar Maklumat Kapolri di Malam Taun Baru, Siap – Siap Ditindak...

Langgar Maklumat Kapolri di Malam Taun Baru, Siap – Siap Ditindak Polisi

0

SumselNews.co.id  Pagar Alam – Malam Pergantian Tahun merupakan momen yang selalu dirayakan dengan hingar bingar tidak di luar Negeri maupun Dalam Negeri. Menyikapi Hal tersebut Kota Pagar Alam yang notabene merupakan Salah satu tempat yang selalu menjadi tujuan wisatawan untuk merayakan malam pergantian tahun 2020 ke 2021.

Bertempat di Halaman Apel Mapolres Pagar Alam, Kamis 31/12/2020, demi menciptakan Kondusifnya malam Pergantian tahun dan mencegah terciptanya klaster-klaster baru pada pukul 16.30 Wib Polres Pagar Alam menggelar Apel Pengamanan Malam Tahun Baru 2021.

Apel yang di hadiri Sekda Kota Pagar Alam Drs. Samsul Bahri Burlian, M.Si juga diikuti Hampir seluruh Personel Polres Pagar Alam, juga diikuti 1 pleton Tni, 2 Pleton Dinas Perhubungan Kota Pagar Alam, 1 Pleton Sat Pol PP Kota Pagar Alam, 1 Pleton senkom, dan 1pleton dari Bpbd Kota Pagar Alam.

Sebagai Pimpinan Apel Kapolres Pagar Alam Akbp Dolly Gumara, S.IK, MH menyampaikan amanat “ Kegiatan kali ini kita sebagai tim gabungan harus bertindak tegas untuk mencegah Para wisatawan yang akan berkemah di Objek Wisata Gunung Dempo,karena apabila sudah ada yang mendirikan tenda akan kita bubarkan, selanjutnya kita arahkan kembali kediamannya masing-masing ”.

Pengamanan ini kita laksanakan sesuai dengan Maklumat Kapolri yang sudah Disosialisasikan oleh Polri yaitu Maklumat Nomor: Mak/4/XII/2020 tertanggal 23 Desember 2020, kapolri menyerukan agar ada kepatuhan protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Hari Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Tujuan diterbitkannya maklumat tersebut agar mencegah terjadinya penyebaran virus corona. Dalam Maklumat itu, setidaknya ada empat poin yang ditegaskan oleh kapolri.
Pertama, agar masyarakat tak menyelenggarakan kegiatan atau pertemuan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum.

Pasalnya, penyebaran virus corona dalam skala nasional masih belum sepenuhnya terkendali. Selain itu, masih ada potensi penyebaran virus di tengah masyarakat.

Kegiatan-kegiatan yang dilarang digelar selama libur Natal dan Tahun Baru antara lain, perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, pesta atau perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai hingga karnaval dan pesta penyalaan kembang api.

Pihak kepolisian akan menindak tegas apabila terdapat pelanggaran dalam aturan yang termaktub dalam maklumat tersebut.

“Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tulis maklumat tersebut.

Ketika menyampaikan Amanat, Pak Dolly Juga Menambahkan “ Tidak hanya membubarkan, Pasukan Gabungan ini juga sudah diploting dititik yang dianggap rawan untuk melaksanakan Razia, guna mengantisipasi Tindak Kriminal Curat, Curas, dan Curanmor selama Malam Pergantian Tahun baru 2021 ” (Mr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini