SEKATU | Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik (Kesbangpol) Kabupaten Musi Banyuasin menghimbau kepada organisasi masyarakat (Ormas) serta lembaga swadaya masyarakat (LSM) Organisasi Kepemudaan (OKP) agar segera melaporkan kepengurusan organisasinya.
Hal itu, penting dilaporkan sebagai upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuaain (Muba) agar organisasi kemasyarakatan ke depannya lebih banyak lagi berperan sebagai mitra dalam membantu pembangunan di Kabupaten Muba.
“Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan, maka Badan Kesbangpol Muba menghimbau kepada pimpinan Ormas untuk segera melaporkan dan membuat SKT-nya,” ungkap plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik Muba Marko Susanto, S.STP., MSi, Rabu (29/12).
Selain itu, Pihaknya juga memita agar pimpinan Ormas LSM, dan OKP yang sudah berbadan hukum dan terdaftar di Kemenkumham agar
melaporkan keberadaan organisasinya ke Kesbangpol Kabupaten Muba.
Hal itu akan lebih memudahkan untuk koordinasi dan pembinaan oleh pemerintah. Sehingga kedepannya dapat diketahui apakah ormas atau LSM tersebut masih aktif atau tidak dan dapat ditindak lanjuti.
“Untuk itulah dalam rangka meningkatkan kinerja dan akuntabilitas Ormas perlu dilakukan pengawasan bersama-sama, artinya Ormas sebagai penyeimbang dalam menyukseskan agenda pemerintah daerah,”terangnya.
Marko menyebut, pihaknya juga akan berkordinasi juga bersama pihak lain untuk menertibkan ormas OKP, dan LSM yang keberadaan organisasi nya tidak memiliki badan hukum yang sah dan tidak terdaftar di Kemenkumham.
“Di dalam UU RI NO 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan megatur ada sanksi bagi Ormas OKP dan LSM, jika melakukan kegiatan yang meresahkan bisa di pidana, “,tegasnya
Adapun organisasi masyarakat organisasi kepemudaan dan lembaga swadaya masyarakat yang saat ini registrasi di badan Kesbangpol Muba Sebanyak 38 organisasi.
Berikut Data keadaan ormas/LSM yang terdaftar pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Muba yang masa SKT ( surat keterangan terdaftar) masih berlaku sampai dengan November 2021.
Organisasi masyarakat
– Jaringan pendamping kebijakan dan pembangunan(JKPP)
– Ikatan Keluarga Musi bersatu (IKMB)
-Sarinah Srikandi serasan sekate (S4)
– Forum Komunikasi masyarakat
2.Kemasyarakatan
– Masyarakat peduli pembangunan Kecamatan Batanghari Leko
3.Kemahasiswaan
-Ikatan Mahasiswa Musi Banyuasin(IMMUBA)
-Lembaga swadaya masyarakat
4.Kontrol Sosial
– Lembaga swadaya masyarakat gabungan Trisula pengungkap kabar (LSM GPTK).
– Lembaga swadaya masyarakat Pengawasan Pembangunan reformasi independen
5.Lembaga Swadaya Masyarakat
– Lembaga Swadaya Masyarakat Gabungan Trisula Pengungkap
Kabar (LSM GTPK)
– Lembaga Swadaya Masyarakat Pengawasan Pembangunan Reformasi Independen (LSM
PPRI)
Daftar ormas LSM yang sudah diterbitkan surat keterangan telah melapor pada badan Kesbangpol Kabupaten Musi Banyuasin sampai dengan periode November 2021
Sosial
– DPC LSM Abdi Lestari (ABRI) Kab Muba
– Yayasan Perjuangan Wahidiyah dan Pondok Pesantren Kedunglo Kabupaten Musi
Banyuasin
– Dewan Pimpinan Cabang Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN) Musi Banyuasin
-Forum Masyarakat Bayung
Lencir (FORMABAL) Kabupaten Musi Banyuasin
-Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Penyandang
Disabilitas Indonesia (DPC- PPDI) Kabupaten Musi Banyuasin
-Dewan Komando Daerah (DKD) Komando Macan Asia (KOMASA) Kabupaten Musi Banyuasin
– Yayasan Lembaga Misi Aspirasi Ekonomi Rakyat (YUM-AER) Kabupaten Musi Banyuasin
– Dewan Perwakilan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Reformasi Masyarakat Banten Indonesia(DPC LSM GERAM) Kabupaten
Musi Banyuasin
Keagamaan.
– parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kabupaten Muba.
Kontrol Sosial.
– lembaga pengawasan kebijakan pemerintah dan keadilan (LP-KPK) ( dibekukan berdasarkan surat dari Komnas (LP- KPK) nomor 533/SPSK/P/KN/LPKP/V/2019.
– Dewan perwakilan cabang lembaga swadaya masyarakat berani berjuang sampai tuntas (DPC LSM ) Brantas
– Dewan pimpinan daerah jaringan pengawas kebijakan pemerintah (DPD JPKP) Kabupaten Musi Banyuasin
– Dewan pengurus cabang profesional jaringan Mitra negara (DPC Projamin) Kabupaten Musi Banyuasin
– Dewan pimpinan cabang lembaga Aliansi Indonesia (DPC LAI) Kabupaten Musi Banyuasin
Pencegahan korupsi.
– Badan peneliti independen kekayaan penyelenggaraan negara dan pengawas anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Kabupaten Musi Banyuasin
Profesi
– Komunitas Pekerja Construksi
(KPC) Musi Banyuasin
– Badan pimpinan Kabupaten Musi Banyuasin asosiasi kontraktor bangunan dan konstruksi (AKBARINDO).
-Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten Asosiasi Rekanan Konstruksi Indonesia (DPK-ARKINDO) Musi Banyuasin
– Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (IWO)
Kabupaten Musi Banyuasin
Jurnalis/ Media
– Lembaga Intelijen Pers Reformasi Republik Indonesia (LIPER-RI) Daerah Musi
Banyuasin
Lingkungan Hidup
– Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Masyarakat
Pemerhati Lingkungan dan Pembangunan Infrasruktur (HPL RENSTRA) Musi
Banyuasin
– Lembaga Gerakan Masyarakat
Peduli Lingkungan dan Hutan
(LEGMAS PELHUT) Kabupaten
Musi Bnayuasin
Pemantauan
– Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara
Olahraga
– Persaudaraan Setia Hati
Terate (PSHT) Cabang Musi
Banyuasin
– Persaudaraan Setia Hati
Terate (PSHT) Pusat Madiun
Cabang Musi Banyuasin






