Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin melakukan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde), pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.
Kejari Musi Banyuasin Suyanto SH.MH Melalui Kepala Seksi Pengelolaan barang bukti dan barang rampasan Dedy Saragih SH. mengatakan pemusanahan barang bukti ini merupakan hasil dari semeter II tahun 2020
“Adapun barang bukti yang dilakukan pemusnahan yakni Perkara narkotika jenis sabu-sabu periode Agustus 2020 sampai dengan November 2020 sebanyak 481 paket dengan berat bruto 438,64 gram, exstacy periode Agustus 2020 sampai dengan November 2020 sebanyak 44 butir exstacy dengan berat bruto 28, 32 gram
Ganja periode Agustus 2020 sampai dengan November 2020 sebanyak 3 paket ganja dengan berat bruto 169, 75 gram sementara untuk Zat aditif lainnya nihil,”ungkap Dedy,Kamis (26/11).
Selai itu, Dikatakanya pemusanahan barang bukti lainya yakni penanganan perkara senjata tajam dan senjata api senjata tajam periode Agustus 2020 sampai dengan November 2020 sejumlah 23 bilah senjata tajam dari pisau golok dan parang.
Senjata api periode Agustus 2020 sampai dengan November 2020 sejumlah 10 pucuk senjata api jenis laras pendek dan laras panjang beserta amunisi
” Untuk penanganan tindak pidana umum lainnya periode januari 2020 sampai dengan November 2020 sebanyak 45 perkara terdiri dari alat judi handphone baju Tojo serta barang bukti lainnya,”imbuhnya.
Pemusnahan barang bukti dihadiri dari pihak Dinkes Muba serta dari pihak polres Muba.