SUMSELNEWS.CO.ID | Pati, sebuah nama yang kembali menjadi sorotan publik setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati berhasil membongkar praktik kekerasan seksual berkedok dukun pijat. Kasus yang menggemparkan ini diungkap dalam konferensi pers di Mapolresta Pati pada Selasa, 12 Mei 2026, menyoroti modus operandi licik seorang dukun yang memanfaatkan keputusasaan korbannya untuk melancarkan aksi bejatnya.
Terbongkarnya Modus Dukun Pijat Palsu
Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, Kasatreskrim Polresta Pati, menjelaskan bahwa seorang wanita berinisial S, berusia 30 tahun, menjadi korban utama dalam tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) ini. Tersangka berinisial AS, 42 tahun, yang sehari-hari berprofesi sebagai dukun pijat, diduga memanfaatkan kerentanan korban yang tak kunjung dikaruniai anak setelah lama menikah. Ironisnya, korban S tinggal di desa yang sama dengan tersangka AS, dan sang istri tersangka memiliki hubungan kekerabatan dengan korban.
Kisah ini bermula ketika korban S mencurahkan kegundahannya tentang belum memiliki momongan kepada istri tersangka AS. Dari sinilah, komunikasi terjalin, dan tersangka AS diduga mulai merancang skenarionya. Ia meminta istrinya untuk membujuk korban S agar mau melakukan hubungan seksual bertiga, atau yang disebut ‘trisome’, dengan dalih sebagai bagian dari ritual khusus untuk mendapatkan keturunan. Tersangka AS berdalih bahwa ia mendapatkan petunjuk atau arahan dari guru spiritualnya yang merupakan seorang sesepuh, seolah-olah tindakannya memiliki legitimasi spiritual.
Tindakan persetubuhan yang melibatkan tersangka, istrinya, dan korban ini diduga dilakukan sebanyak tiga kali. Peristiwa-peristiwa ini terjadi dalam rentang waktu antara bulan Mei hingga Agustus 2025 di rumah pelaku. Setiap kali berhubungan, istri pelaku turut serta, dan menurut keterangan yang didapatkan, praktik ini dilakukan secara bergantian dengan korban hingga sebanyak tiga kali.
Taktik Licik dengan Dalih Kesuburan
Tak hanya sampai di situ, tersangka AS juga diduga melancarkan taktik licik lainnya untuk terus memanipulasi korban. Ia meminta korban untuk mengirimkan video saat berhubungan intim dengan suaminya sendiri. Alasannya, video tersebut akan ‘didoakan’ oleh tersangka agar korban bisa segera memiliki keturunan. Modus ini jelas menunjukkan betapa jauhnya tersangka memanfaatkan kepercayaan dan keputusasaan korban demi melanggengkan tindakannya.
Praktik bejat tersangka AS akhirnya terbongkar secara tak terduga. Kecurigaan muncul ketika tersangka suatu hari melontarkan ucapan ganjil kepada suami korban. Ia mengatakan agar suami korban tidak terkejut jika nantinya istrinya melahirkan anak dan anak tersebut memiliki kemiripan dengan tersangka. Pernyataan ini sontak menimbulkan kecurigaan mendalam bagi suami korban. Ia kemudian meminta keterangan dari istrinya, dan setelah didesak, korban S akhirnya berani mengakui semua perbuatan tersangka terhadap dirinya.
Pada saat pengakuan tersebut dibuat, kondisi korban S diketahui sudah hamil empat bulan. Suami korban yang tidak terima dengan perbuatan keji tersangka kemudian segera membuat laporan ke Polresta Pati pada bulan April 2026. Laporan ini menjadi titik balik dalam pengungkapan kasus ini.
Penangkapan dan Ancaman Hukuman
Menindaklanjuti laporan dari suami korban, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka AS. Dalam waktu singkat, tersangka berhasil ditangkap saat sedang mengunjungi keluarganya di wilayah Kabupaten Jepara. Penangkapan ini merupakan langkah cepat aparat untuk memastikan keadilan bagi korban.
Saat ini, tersangka AS dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Berdasarkan undang-undang tersebut, tersangka terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara, sesuai dengan Pasal yang berlaku. Ancaman hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan keadilan bagi korban.
Pihak kepolisian juga menginformasikan mengenai kondisi terbaru korban. Saat ini, usia kandungan korban telah mencapai sembilan bulan. Diperkirakan, anak hasil dari perbuatan tersangka ini akan lahir pada akhir bulan Mei 2026. Situasi ini menambah kompleksitas kasus dan menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang.
Mendalami Peran Istri Pelaku
Salah satu aspek penting yang masih didalami oleh Satreskrim Polresta Pati adalah peran istri tersangka AS. Sebagaimana diketahui, komunikasi awal antara tersangka dan korban dalam melancarkan aksinya ini memang banyak dilakukan melalui istri tersangka. Istri tersangka lah yang membujuk dan meyakinkan korban, memanfaatkan hubungan persaudaraan mereka.
Kompol Dika Hadian Widya Wiratama menegaskan bahwa pihaknya masih akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait keterlibatan istri tersangka. Ada kemungkinan bahwa istri tersangka juga bertindak di bawah tekanan suaminya, sehingga tidak menutup kemungkinan istri tersangka juga merupakan korban dari suaminya sendiri. Polisi akan terus melakukan pemeriksaan untuk memastikan peran pasti dari istri tersangka dalam kasus ini, apakah ia merupakan pelaku yang turut serta atau justru korban yang juga terjerat dalam praktik bejat suaminya. Penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan memberikan gambaran utuh mengenai kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh dukun pijat di Pati ini.
