Wabup PALI Iwan Tuaji dan Oknum PNS Ditahan Kejati Sumsel atas Dugaan Gratifikasi Fee Proyek Rp10 Miliar

Palembang — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Iwan Tuaji sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi dan pemerasan terkait pengurusan proyek pemerintah. Bersama seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), keduanya langsung ditahan pada Rabu, 3 Juni 2026.

Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan penangkapan dan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk rumah dinas Wakil Bupati di PALI. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang hingga 22 Juni 2026 mendatang.

Kronologi Kasus
Kasus ini bermula pada 2 Desember 2024, saat Iwan Tuaji (IT) masih berstatus sebagai calon Wakil Bupati PALI pasca-Pilkada 2024.

Tersangka AK alias L (Alhefi Kurniawan), oknum PNS di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel yang sebelumnya menjabat di Dinas PUPR Kabupaten PALI, mengajak seorang kontraktor berinisial H bertemu dengan Iwan Tuaji di kediaman pribadinya.

Dalam pertemuan tersebut, mereka membahas pengurusan proyek timbunan agregat dan drainase di lingkungan Pemkab PALI dengan nilai proyek sekitar Rp10 miliar.

Para tersangka meminta commitment fee (uang komitmen) sebesar Rp1 miliar (sekitar 10% dari nilai proyek) agar kontraktor H bisa memenangkan proyek tersebut.

Kontraktor H menyanggupi dan menyerahkan uang secara bertahap dengan total Rp872,5 juta.
Namun, hingga kini proyek yang dijanjikan ternyata tidak ada (fiktif).

Bukti dan Penyitaan
Penyidik Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di rumah dinas Wakil Bupati PALI dan beberapa lokasi lain. Dari penggeledahan tersebut, tim menyita uang tunai sekitar Rp436-437 juta.
Penyidik juga menemukan catatan aliran dana, termasuk dugaan transfer ke rekening ajudan bupati yang masih didalami. Hingga saat ini, tim telah memeriksa sekitar 10 orang saksi. Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dan menghitung kerugian negara.

Baca Juga  Taiwan: Tiongkok Langgar Peraturan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional

Pasal yang Disangkakan
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 11, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Respons dan Dampak
Iwan Tuaji merupakan Wakil Bupati PALI terpilih periode 2024-2029 dari Partai NasDem. Partai NasDem disebutkan sedang memproses sikap internal, termasuk kemungkinan pemecatan terhadap anggotanya yang terlibat kasus hukum.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena terjadi tidak lama setelah pelantikan pasangan bupati-wakil bupati terpilih di PALI. Praktik “ijon proyek” atau jual beli proyek fiktif ini dinilai merugikan tidak hanya kontraktor, tetapi juga pembangunan daerah.

Kajati Ketut Sumedana menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. “Kami berkomitmen memberantas korupsi di semua tingkatan,” tegasnya.