Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung Bersama Dua Wakilnya Usai Dicopot Presiden Prabowo

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penjemputan terhadap mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana pada Rabu, 3 Juni 2026 pagi.

Penjemputan ini terjadi hanya satu hari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopotnya dari jabatan, bersama dua wakil kepala BGN lainnya.

Dadan Hindayana dijemput tim penyidik Kejagung sekitar pukul 04.00 WIB. Bersamaan dengan itu, dua mantan Wakil Kepala BGN yaitu Lodewyk Pusung dan Sonny Sonjaya (juga disebut Sony Sanjaya) juga dibawa atau dikejar untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Kejagung.

Penggeledahan Kantor BGN
Penjemputan berlangsung bersamaan dengan penggeledahan kantor pusat BGN di Jalan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat. Tim penyidik telah berada di lokasi sejak dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Selama proses penggeledahan, gedung BGN disterilkan dari karyawan. Penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti selama operasi tersebut.

Latar Belakang Pencopotan
Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana pada Selasa, 2 Juni 2026 malam. Bersama Dadan, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya juga dicopot dari jabatannya. Presiden kemudian menunjuk Nanik Sudaryati Deyang sebagai Kepala BGN yang baru, dengan dua wakil kepala baru yaitu Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono.

Pencopotan ini didasarkan pada hasil evaluasi selama 1,5 tahun terhadap tata kelola, disiplin, dan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Terdapat beberapa catatan, antara lain kedisiplinan yang kurang, tata kelola yang belum optimal, insiden keracunan makanan, serta pengeluaran anggaran yang dipertanyakan seperti belanja acara dan pembelian motor.

Dugaan Korupsi
Kasus ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis. Sebelumnya telah ada laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai dugaan korupsi sertifikasi halal dan pengeluaran anggaran yang mencurigakan.

Baca Juga  Tekan Angka Generasi Muda Terjerat TPPO Online Scamming

Kekayaan Dadan Hindayana
Dadan Hindayana tercatat memiliki kekayaan lebih dari Rp9 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Asetnya mencakup berbagai properti dan kendaraan mewah yang sempat menjadi sorotan publik.

Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan. Kejagung dijadwalkan memberikan keterangan resmi lebih lanjut mengenai status ketiga mantan pimpinan BGN tersebut, apakah sudah ditetapkan sebagai tersangka atau masih dalam tahap pemeriksaan.

Kasus ini terus berkembang dan menjadi perhatian publik mengingat Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program unggulan pemerintahan saat ini. Masyarakat diminta menunggu informasi resmi dari aparat penegak hukum.