SUMSELNEWS.CO.ID | Perkara dugaan tindak pidana perbuatan curang dan penggelapan di Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih memasuki babak baru yang cukup alot. Majelis hakim telah memutuskan untuk melanjutkan proses hukum terhadap terdakwa H. Eddy Rianto, S.H., M.H., ke tahap pemeriksaan perkara. Namun, di balik keputusan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa dengan tegas bersikukuh bahwa kasus yang menjerat kliennya merupakan murni persoalan perdata terkait hutang piutang dan bukan ranah pidana.
Sidang Lanjutan Perkara Dugaan Curang di PN Prabumulih
Proses persidangan ini menarik perhatian banyak pihak di Prabumulih. Keputusan PN Prabumulih untuk melanjutkan perkara ini dibacakan pada Rabu (13/5) sore oleh tim Majelis Hakim. Komposisi majelis hakim yang bertugas meliputi Putriana, Ketua Majelis Hakim Sugiri Wiryandono, S.H., M.Hum, serta Ali Pangestu.
Dalam agenda persidangan yang krusial tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), M. Ilham, menyampaikan permohonan waktu selama satu minggu. Permintaan ini diajukan untuk memberikan kesempatan kepada pihak JPU dalam mempersiapkan seluruh keperluan dan mengumpulkan bukti-bukti pendukung yang akan dihadirkan pada agenda persidangan selanjutnya.
Pembelaan Kuasa Hukum: Ini Murni Masalah Hutang Piutang
Di sisi lain, tim kuasa hukum terdakwa yang diwakili oleh Novlis, S.H., menegaskan kesiapan penuh mereka untuk menghadapi setiap tahapan proses hukum yang akan berjalan. Novlis dengan tegas menyatakan keyakinannya bahwa kliennya sama sekali tidak bersalah atas tuduhan perbuatan curang dan penggelapan sebagaimana yang didakwakan. Menurutnya, ini adalah murni permasalahan hukum perdata yang berkaitan dengan transaksi hutang piutang.
Argumentasi kuat dari tim kuasa hukum didukung oleh keberadaan bukti kwitansi pembayaran cicilan yang telah dilakukan kliennya sebanyak dua kali kepada pihak pelapor. Tercatat, pembayaran pertama sejumlah Rp200 juta terlaksana pada 8 Januari 2021, disusul pembayaran kedua senilai Rp150 juta pada 17 Januari 2025. Seluruh transaksi dengan total Rp350 juta ini dilengkapi dengan bukti transfer bank yang sah, dan dokumen kwitansi secara eksplisit menyebutkan bahwa ini adalah “transaksi pinjam meminjam.” Baca lebih lanjut: Membedakan Perkara Pidana dan Perdata dalam Kasus Keuangan.
Kejanggalan Bukti yang Terabaikan dalam Berkas Perkara
Yudi Ardianto, S.H., sebagai salah satu penasihat hukum yang mendampingi H. Eddy Rianto, turut membenarkan bahwa semua dokumen relevan, termasuk bukti pembayaran, telah diserahkan langsung kepada pihak penyidik kepolisian. Penyerahan bukti-bukti krusial ini bahkan disertai dengan tanda terima resmi, menguatkan bahwa materi tersebut sudah berada dalam sistem penegakan hukum.
Namun, yang menjadi sorotan utama dan menimbulkan kejanggalan bagi tim kuasa hukum adalah ketika mereka memperoleh salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pasca sidang perdana. Seluruh alat bukti penting yang telah diserahkan secara resmi tersebut rupanya tidak tercantum dan tidak dimasukkan ke dalam berkas perkara, apalagi dijadikan dasar pertimbangan hukum.
Meskipun berpegang teguh pada pandangan bahwa kasus ini seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata, Novlis menegaskan bahwa pihaknya dan kliennya akan tetap menghormati keputusan majelis hakim untuk melanjutkan proses ke ranah pidana. Sebagai warga negara yang taat hukum, mereka akan mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku dalam persidangan ini, dengan agenda selanjutnya adalah pemeriksaan perkara dan mendengarkan keterangan saksi-saksi dari kedua belah pihak di hadapan majelis hakim.
Bagaimana pendapatmu? Tulis di kolom komentar dan share artikel ini!
