Bekasi – Tragedi mengerikan terjadi di kawasan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat. Seorang balita berusia 2 tahun (berinisial MAJ atau A) tewas dibunuh secara sadis oleh pamannya sendiri yang berinisial G atau SG (18 tahun). Polisi telah menetapkan G sebagai tersangka.
Kejadian berlangsung pada Rabu malam, 27 Mei 2026, di sebuah rumah kontrakan di RT 02 RW 10, Kelurahan Jatirangga. Korban ditemukan bersimbah darah dengan banyak luka tusuk. Pelaku juga ditemukan dalam kondisi kritis karena melukai dirinya sendiri.
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan warga dan polisi, saat kejadian hanya ada pelaku dan korban di kontrakan tersebut. Nenek korban (yang juga ibu pelaku) sedang mencari nafkah di luar rumah sejak sore hari. Balita tersebut telah diasuh neneknya sejak kecil.
Korban sempat menangis cukup lama (sekitar tiga jam) dan naik ke punggung pamannya yang sedang asyik bermain game di ponsel (diduga Mobile Legends).
Hal itu membuat pelaku kesal dan emosi.
G kemudian mengambil pisau dapur dan menyerang korban secara membabi buta.
Hasil visum et repertum di RS Polri Kramat Jati menunjukkan korban mengalami 32 luka tusuk, dengan 20 luka di bagian wajah dan sisanya di tubuh.
Setelah melakukan pembunuhan, pelaku melukai dirinya sendiri di bagian dada, mulut, dan leher. Ia sempat dirawat di RSUD Jatisampurna sebelum dipindahkan ke RS Polri Kramat Jati.
Motif Pelaku
Dalam pemeriksaan, G mengaku motifnya sangat sepele: kesal terganggu saat bermain game. Ia juga mengaku mendengar bisikan-bisikan gaib dan ingin “cepat bertemu Tuhan”. Keterangannya sempat berubah-ubah selama interogasi.
Pelaku diketahui memiliki riwayat gangguan kejiwaan (ODGJ) dan rutin mengonsumsi obat penenang dari psikiater. Polisi masih menunggu hasil visum psikiatri untuk mendalami kondisi kejiwaannya.
Respons Pelaku dan Penyidikan
Meski demikian, G sempat menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada penyidik. Ia mengaku ingin membuat korban “tenang” dan mengakhiri “sakitnya”.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Andi Muhammad Iqbal, menyatakan bahwa setelah gelar perkara, G langsung ditetapkan sebagai tersangka. Penyidikan masih berlangsung untuk melengkapi berkas perkara.
Ancaman Hukuman
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal pembunuhan dalam KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi tidak menutup kemungkinan penambahan pasal lain.
Kasus ini mengejutkan masyarakat Bekasi dan menjadi sorotan nasional karena kekejamannya serta motif yang sangat sepele. Tragedi ini kembali mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap individu dengan gangguan kejiwaan serta perlindungan terhadap anak-anak rentan.






