Pengadilan Agama kelas II Sekayu mencatat selama tahun 2020 Jumlah perkara yang sudah diselesaikan sebanyak 793 perkara dan Putus 787, namun masih ada sisa 6 perkara akan diselesaikan pada tahun 2021.
Ketua Pengadilan Agama Korik Agustian S.Ag., M.Ag
melalui panmud Hukum Neno Ramadaniswarga SH mengatakan jika dibandingkan ditahun 2019 terjadi penurunan jumhlah perkara.
“Di tahun 2019 perkara yang masuk sebanyak 1496
Perkara yang diselesaikan 1485 dan sisa perkara 11 diselesaikan di 2020.,”ungkap Neno ditemui, jumat (29/1).
Dikatanya, jika melihat dari jumlah perkara secara global terjadi penurunan angka di tahun 2020 dibandingkan dengan tahun 2019. Penurunan terjadi di pengaruhi beberapa hal yaitu karena adanya pengaruh dari Pandemi Covid 19 oleh karena itu adanya pembatasan pelayanan terhadap masyarakat secara langsung untuk memutus rantai penyebaran virus tersebut.
“Di tahun 2020, Pemkab Muba bersama Pengadilan Agama ada Program Isbat nikah, selain itu ada juga dispensasi nikah dimana bagi para calon yang hendak menikah sesuai peratruan harus berusian 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan jadi mereka harus mengajukan ijin terlebih dahulu ke pengadilan agama namun program tersebut belum terlaksana di akibatkan pendemi covid 19 pada tahun 2020″imbuhnya.
Sementara, Sekertaris Pengadilan Agama Sekayu Muchlis S.H.I MH menyebutkan untuk anggaran Dipa 04 tahun 2021 anggaran yang tersedia untuk pelayanan perkara di pengadilan agama Sekayu adapun rincian kegiatanya yakni pertama biaya pembebasan biaya perkara sebanyak 20 perkara.
Kedua penyelesaian perkara melalui sidang di luar gedung pengadilan sebanyak 22 kegiatan ketiga pos bantuan hukum sebanyak 500 jam layanan selama 1 tahun.
“Jadi, di tahun 2021 ada tiga kegiatan yang masuk di Anggaran Dipa, semoga dengan adanya Program ini dapat meningkatkan layanan prima dan berkualitas kepada masyarakat pencari keadilan”tukasnya.