Beranda Sumsel MUBA Polisi Gerbek Tambang Pasir Ilegal Di Desa Bailangu Timur Muba.

Polisi Gerbek Tambang Pasir Ilegal Di Desa Bailangu Timur Muba.

636
0

Jajaran polres Musi Banyuasin (Muba) akhirnya menindak pemilik usaha tambanag pasir beserta dua serang sekaligus pekerja tambang pasir ilegal yang kerap beraksi di sepanjang aliran sungai musi di Kabupaten Muba tepatnya di lokasi tambang pasir ilegal di dusun 1 Desa Bailangu Timur, Kecamatan Sekayu, Kamis (3/12) sekitar pukul 12.30 WIB.

Dari penggerbekan yang dilakukan,petugas mengamankan tersangka yakni Muhaimin alias Paimo (47) selaku pemilik usaha, kemudian Jamali Yanto alias Jamal (41) dan Rano Karno (36), keduanya serang jukung pengangkut pasir sekaligus penambang. Mereka bertiga merupakan warga desa Bailangu Timur, Kecamatan Sekayu.

Selain mengamankan ketiganya petugas juga menyita sejumlah barang bukti yakni sebuah kapal jukung, 3 unit mesin mobil jenis diesel merek mitshubisi, 2 batang pila paralon dan sebatang pipa besi, jangkar besi serta 1 kubik pasir.

“Para pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan,” ujar Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya SIk,Jumat (4/12) .

Penangkapan para tersangka Erlin menyebut sehubungan dengan operasi Penambangan Tanpa Izin (PETI) dan menindaklanjuti maklumat Kapolda Sumsel terkait larangan PETI.

“Ini karena kerawanan jalur lalu lintas air di kabupaten muba, jadi sudah mengganggu aktivitas mereka. Apalagi banyak daerah aliran sungai yang rusak dan berakibat longsor, makanya kita tertibkan,” tandasnya.

Apalagi sudah ada kerusakan sungai akibat pengambilan pasir di sungau yang mengakibatkan juga pinggir sungai amblas. “Saya ingatkan kepada masyarakat yang melajukan penambangan secara ilegal untuk berhenti dan jika tidak akan kita tindak,” tegas Erlin.

Bagaimana dengan modus lara tersangka?Erlin menjelaskan tersangka Jamal dan Rano ditangkap saat melakukan aktifitas penambangan pasir illegal dengan cara menaikkan pasir ke atas kapal jukung / tongkang dari dasar Sungai Musi menggunakan mesin mobil yang telah dimodifikasi menjadi mesin pompa. Setelah kapal jukung/tongkang penuh terisi pasir keduanya kemudian membawa kapal jukung / tongkang tersebut ke tepian sungai untuk di jual tepatnya di Dusun I Desa Bailangu Timur Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin.

“Saat dilakukan interogasi lisan terhadap keduanya, mereka mengaku bahwa pemilik kapal jukung/tongkang yang sedang bongkar muat pasir tersebut adalah milik tersangka PAIMO sedangkan mereka hanya di suruh dan mendapat upah dari PAIMO sebesar Rp80 ribu per 30 meter kubik pasir yang ditambang,” beber Erlin

Para tersangka dijerat pasal 158 Jo pasal 35 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

Terpisah, Sekda Muba Drs Apriyadi MSi menjelaskan bahwa penambangan galian C perizinannya ada di Provinsi dan bukan kewenangan Pemkab Muba. “Jadi kita tidak bisa berbuat banyak, tapi kita sudah mengimbau para penambang agar mengurus izin ke Provinsi. Jika tidak berizin tentu resikonya akan ditindak aparat penegak hukum,” ucapnya.

Dia juga meminta agar aktivitas penambangan agar dilakukan dengan hati-hati serta tidak merusak lingkungan.

“Jangan menambang di daerah yang tidak diperbolehkan, sehingga berdampak kerusakan lingkungan,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini