MUBA  

Hasil Verifikasi Bacaleg KPU Muba, Banyak Yang Belum Memenuhi Syarat

Sumselnews.co.id|Muba- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) sudah melakukan verifikasi berkas administrasi seluruh bakal calon legislatif yang diusung partai politik pada Pemilu 2024.

Verifikasi ini penting guna memastikan setiap bacaleg yang diusulkan parpol telah memenuhi syarat formil sebelum dinyatakan lolos dan berhak ikut kontestasi pemilihan legislatif (2024) mendatang.

Komisiner KPUD Muba Divisi teknis Penyelenggaraan Khoirul Anam melalui kasubag teknis dan humas KPU Muba kepada awak media Sabtu (24/6) menyebutkan tahapan verifikasi berkas bacaleg sudah dilakukan namun masih banyak ditemukan berkas bacaleg yang belum memenuhi syarat (BMS) dan selanjutnya untuk dilakukan perbaikan.

“Dari jumlah bacaleg yang mendaftarkan diri ke KPU Muba bacaleg yang memenuhi syarat (MS) yakni sebanyak 103 orang, Belum Memenuhi syarat (BMS) Sebayak 614 dan Bacaleg Ganda 8 orang serta Bacaleg Mantan Napi 5 orang” ungkap ali.

Bagi bacaleg yang tidak memperbaiki berkas ali menyebut berpotensi gugur dan tidak bisa ikut dalan kontestasi pileg 2024 mendatang.

Potensi BMS tersebut lantaran ada sejumlah persyaratan yang belum diunggah di sistem informasi pencalonan (SiLon), di antaranya seperti ijazah, kartu tanda penduduk (KTP), dan sebagainya.

Dari itu kepada setiap bacaleg yang masih berpotensi BMS untuk segera melengkapi kekurangannya.Hal ini penting sebelum nanti diumumkan pada daftar caleg sementara (DCS) pada Agustus mendatang.

“Kami memberikan kesempatan bagi bacaleg untuk memperbaiki kekurangan yang ada, agar dapat memenuhi persyaratan pencalonan,” imbuhnya.

Berikut rincina verifikasi bakal calon legislatif Kabupaten Musi Banyuasin

1.
Nama Partai : PKB
Jumlah Calon : 45
Jumlah Dapil : 7
Memenuhi Syarat (MS) : 0
Bulum memenuhi syarat (BMS) : 45

2.
Nama Partai : Gerindra
Jumlah Calon : 45
Jumlah Dapil : 7
Memenuhi Syarat (MS) : 25
Bulum memenuhi syarat (BMS) : 20

Baca Juga  Alami Kecelakaan Kerja, Pekerja di Muba Ditanggung Biaya Berobat Sampai Sembuh

3.
Nama Partai : PDI Perjuangan
Jumlah Calon : 45
Jumlah Dapil : 7
Memenuhi Syarat (MS) : 2
Bulum memenuhi syarat (BMS) :43

4.
Nama Partai : Golkar
Jumlah Calon : 45
Jumlah Dapil : 7
Memenuhi Syarat (MS) : 0
Bulum memenuhi syarat (BMS) : 45

5.
Nama Partai : Nasdem
Jumlah Calon : 45
Jumlah Dapil : 7
Memenuhi Syarat (MS) : 0
Bulum memenuhi syarat (BMS) :45

6.
Nama Partai : Gelora
Jumlah Calon : 45
Jumlah Dapil : 7
Memenuhi Syarat (MS) : 0
Bulum memenuhi syarat (BMS) :45

7.
Nama Partai : PKS
Jumlah Calon : 45
Jumlah Dapil : 7
Memenuhi Syarat (MS) : 7
Bulum memenuhi syarat (BMS) :38

8.
Nama Partai : PKN
Jumlah Calon : 45
Jumlah Dapil : 7
Memenuhi Syarat (MS) : 8
Belum Memenuhi Syarat : 37

9.
Nama Partai : Hanura
Jumlah Calon : 45
Jumlah Dapil : 7
Memenuhi Syarat (MS) : 17
Bulum memenuhi syarat (BMS) :28

10.
Nama Partai : Garuda
Jumlah Calon : 4
Jumlah Dapil : 1
Memenuhi Syarat (MS) : 0
Bulum memenuhi syarat (BMS) :4

11.
Nama Partai : PAN
Jumlah Calon : 45
Jumlah Dapil : 7
Memenuhi Syarat (MS) : 3
Bulum memenuhi syarat (BMS) : 42

12.
Nama Partai : PBB
Jumlah Calon : 45
Jumlah Dapil : 7
Memenuhi Syarat (MS) : 0
Bulum memenuhi syarat (BMS) :45

13.
Nama Partai : Demokrat
Jumlah Calon : 45
Jumlah Dapil : 7
Memenuhi Syarat (MS) : 0
Bulum memenuhi syarat (BMS) :45

14.
Nama Partai : PSI
Jumlah Calon : 45
Jumlah Dapil : 7
Memenuhi Syarat (MS) : 0
Bulum memenuhi syarat (BMS) : 45

15.
Nama Partai : Perindo
Jumlah Calon : 45
Jumlah Dapil : 7
Memenuhi Syarat (MS) : 25
Bulum memenuhi syarat (BMS) : 20

16.
Nama Partai : PPP
Jumlah Calon : 38
Jumlah Dapil : 7
Memenuhi Syarat (MS) : 16
Bulum memenuhi syarat (BMS) : 22

17.
Nama Partai : UMMAT
Jumlah Calon : 45
Jumlah Dapil : 7
Memenuhi Syarat (MS) : 0
Bulum memenuhi syarat (BMS) : 45

Baca Juga  Sekertariat DPRD Muba, Proses PAW Anggota Dewan Fraksi PDI Perjuangan

Sekedar informasi, tahapan pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024 sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pengumuman pengajuan bakal calon: 24 April 2023 sampai 30 April 2023

Pengajuan bakap calon: 1 Mei 2023 sampai 14 Mei 2023

Verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon: 15 Mei 2023 sampai 23 Juni 2023

Pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon: 26 Juni 2023 sampai 9 Juli 2023

Verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon: 10 Juli 2023 sampai 6 Agustus 2023

Penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS): 6 Agustus 2023 sampai 23 September 2023

Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT): 24 September 2023 sampai 3 November 2023