Sumselnews.co.id|Muba- Proses Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Musi Banyausin dari Fraksi PDI-Perjuangan atas nama H. Ismail (Alm) yang telah meninggal Dunia beberapa waktu lalu, saat ini sudah dalam tahap proses verifikasi dan klarifikasi data calon PAW oleh pihak sekertariat DPRD Muba ke DPP Partai PDI Perjuangan
Plt Sekretaris DPRD Muba Muhammad Hatta SE MM , dikonfirmasi awak media, Selasa (18/10) terkait proses PAW tersebut membenarkan jika pihaknya telah menerima berkas dan data usulan calon PAW dari partai PDI Perjuangan Kabupaten Muba.
“Ya, benar kita sudah menerima semua berkas dan data calon PAW mengantikan H. Ismail (Alm). Namun saat ini, kami masih menunggu klarifikasi perbaikan data, Sebab Ada kekeliruan sedikit pada nama yang tertera di SK pada berkas yang disampaikan ke Sekertariat DPRD.,”ungkap Hatta.
Dikataknya, terkait adanya kekeliruan pada data nama calon PAW tersebut, pihaknya sudah menyampaikan dan berkirim surat kepada Partai DPC PDI Perjuangan Muba terkait hal itu agar segera dilakukan perbaikan sesaui dengan data real calon PAW.
“Ada kekeliruan sedikit pada SK yakni kekeliruan pada nama, dari data yang kita terima terdapat kekeliruan satu huruf pada nama calon PAW, sudah kita sampaikan ke pihak partai PDI Perjuangan terkait hal itu, saat ini pihaknya juga masih menunggu hasil perbaikan data tersebut,”terangnya.
Lanjut Hatta, bahwa PAW merupakan mekanisme yang biasa terjadi di DPRD, ketika ada anggota dewan yang meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diminta oleh DPP partai yang bersangkutan.
“untuk proses dan mekanisme PAW sendiri selain melakukan klarifikasi ke DPP Partai PDI Perjuangan setelah pihaknya nanti menerima SK perbaikan data, akan melakukan klarifikasi ke pihak Pengadilan. Jika semua tahapan itu selesai dilakukan dan tidak ditemui persoalan lainya. Secepatanya akan segera kita disampaikan ke KPUD Muba meminta agar usulan proses PAW segera dilakukan.
Nah, terkait surat usulan verifikasi calon PAW anggota DPRD dari PDI-Perjuangan dari almarhum H. Ismail ke Dwi Hayati Lenhar sudah ditindaklanjuti oleh KPU. Dan hasilnya data dan persyaratannya dinyatakan sudah lengkap.
Selanjutnya tinggal hasil verifikasi PAW dari KPU tersebut diteruskan dalam bentuk surat DPRD kepada Gubernur Sumsel melalui Bupati Muba, untuk nantinya jika disetujui maka akan dilakukan pelantikan, setelah ada rekomendasi dari Gubernur
“Berdasar usulan dari DPC PDI Perjuangan, Muba, Nama Dwi Hayati Lenhar yang bakal menggantikan H. Ismail (Alm), Dwi Hayati Lenhar sendiri merupakan Calon Legislatif (Caleg) dari DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Muba yang berada di urutan kedua perolehan suara terbanyak setelah almarhum H. Ismail dari Daerah Pemilihan (Dapil) III di Kabupaten Muba”,Imbuhnya
Sementara, ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Muba Muhamad.Yamin mengatakan partai PDI perjuangan sudah mengusulkan calon PAW pengganti H.Ismail yang telah meninggal beberapa waktu lalu karena sakit.
Proses PAW sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada, dimana calon pengganti yakni suara terbanyak kedua dibawah Almarhum.Saat proses PAW sudah dilakukan semua berkas, dokumen dan data serta persyaratan yang harus dipenuhi semua,sudah dilengkapi dan diserahkan ke sekertariat DPRD
“Kita tunggu dan ikuti semua proses yang sedang berjalan,mudah-mudahan semua akan berjalan lancar dan tidak ada halangan yang berarti sehingga proses pelantikan PAW tersebut dapat terlaksana sesuai harapan,” tukasnya.






