Sumselnews.co.id|Muba- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mulai melakukan tahapan verifikasi faktual kepengurusan sembilan partai politik (parpol) non-parlemen calon peserta Pemilu 2024.
Komisiner KPUD Muba Divisi teknis Penyelenggaraan Khoirul Anam saat dihubungi awak media minggu(16/10) membenarkan bahwa KPUD Muba hari ini Melakukan verifikasi faktual.
“Verifikasi faktual kepengurusan parpol non-parlemen akan dilaksanakan selama dua hari yakni pada 16-17 Oktober 2022.
kegiatan verifikasi faktual ini merupakan proses lanjutan tahapan setelah sebelumnya parpol tersebut dinyatakan lolos oleh KPU RI pada tahap verifikasi administrasi,”ungkap anam.
Ia menyebut, sembilan partai politik tersebut yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Buruh, Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Partai Gelora), Partai Hati Nurani Rakyat (Partai Hanura), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Ummat.
“Kegiatan Verifikasi faktual kepengurusan sembilan parpol itu dilakukan secara serentak di tingkat kabupaten dan kota di seluruh Tanah Air.,”terangnya
Lanjut dia, Kegiatan verifikasi faktual hari pertama, minggu (16/10) tim verifikator dari KPUD akan mendatangi tiga partai politik Yakni PKN, Partai Buruh dan PSI.
Kemudian di hari kedua, Senin (17/10) dijadwalkan verifikasi faktual di enam parpol yakni Partai Garuda, Partai Ummat, Partai Perindo, PBB, Partai Gelora, dan Partai Hanura.
“Proses verifikasi faktual kepengurusan partai politik sesuai dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 pasal 79. Kami memastikan domisili kantor tetap parpol, mengecek pengurus parpol, dan juga membuktikan apakah partai itu memperhatikan keterwakilan 30 persen perempuan,”bebernya
setelah dilakukan verifikasi faktual kepengurusan selama dua hari itu, tim verifikator KPUD Muba KPU melanjutkan verifikasi faktual anggota partai politik pada 18 Oktober hingga 4 November 2022.
“Setelah tahap verifikasi faktual ini, jika partai tersebut belum memenuhi syarat, diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan atau verifikasi faktual tahap kedua,”imbuhnya.






