Sumselnews.co.id|Muba – Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumsel digugat ke pengadilan Tata Usaha Negara, Dari hasil penelusuran sistem informasi penelusuran perkara pengadilan Tata Usaha Negara Palembang dengan Nomor Perkara : 173/ G/2022/PTUN.PLG diketahui Pengugat yakni atas nama Raflen, dan Tergugat Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Propinsi Sumatera Selatan, Status perkara : Panggilan Para Pihak
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Mei 2022
Klasifikasi Perkara : Lain-Lain
Tanggal Surat: Kamis, 12 Mei 2022
Penggugat : Raflen, Kuasa Hukum Penggugat : ANDRI KOSWARATergugat : Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Propinsi Sumatera Selatan
Gugatan : pertama menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya, Kedua nenyatakan batal atau tidak sahnya Surat Keputusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Propinsi Selatan Nomor : 43 Tahun 2022 Tentang Penunjukkan Saudara Ir. Suparman Romans sebagai Pejabat Sementara (Caretaker) KONI MUBA Masa Bakti 2018-2022;
Ketiga , menyatakan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh Caretaker akibat dari diterbitkannya Surat Keputusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Propinsi Selatan Nomor : 43 Tahun 2022 Tentang Penunjukkan Saudara Ir. Suparman Romans sebagai Pejabat Sementara (Caretaker) KONI MUBA Masa Bakti 2018-2022 dinyatakan cacat hukum dan cacat prosedural serta tidak berlaku;
Ke empat , Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Propinsi Selatan Nomor : 43 Tahun 2022 Tentang Penunjukkan Saudara Ir. Suparman Romans sebagai Pejabat Sementara (Caretaker) KONI MUBA Masa Bakti 2018-2022, Kelima Menyatakan sah dan berlakunya Surat Keputusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Propinsi Selatan Nomor : 59 Tahun 2022, tanggal 09 Pebruari 2022 Tentang Perpanjangan Masa Bakti Kepengurusan Kabupaten Musi Banyuasin Masa Bakti 2018-2022, dan ke enam menghukum untuk membayar biaya perkara ini.
Menyikapi adanya gugatan tersebut, Ketua KONI Sumatera Selatan (Sumsel), H Hendri Zainudin SAg SH MM melalui Seketaris KONI Sumsel Ir Suparman Romans usai melantik kepengurusan Koni periode 2022-2026 Kemarin Malam di Guest House Pendopoan Rumah Dinas Bupati Muba saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya gugatan tersebut.
” Benar kemarin kita sudah menerima gugatan dari PTUN, ya kita hormati saja proses hukum. Kita juga sudah menyiapkan karena sudah masuk ranah hukum kita siapakan juga tim hukum untuk nantinya menghadapi proses tersebut,” katanya.
Suparman rohman menyebut, ada dua gugatan yang dilayangkan selain ke PTUN juga ke KONI Provinsi. Jika dalam kaitan dengan kebijakan KONI, Suparman rohman menyebut Organisasj KONI berpedoman kepada AD/ART Walaupun ada sanggahan Itu kan hak demokrasi semua warga negara berhak mengajukan itu,kita ta hormati. Nanti akan kita lihat bagaimana proses hukum dan bagaimana putusan PTUN terhadap gugatan dari kawan-kawan kita Raflen yang sudah dimisioner.
“Jadi, gugatan inti yang dilayangkan saudara raflen yakni meminta agar mencabut SK Karakter. Ada dua hal yang agak berbeda dari gugatan tersebut. Untuk gugatan yang masuk ke KONI provinsi Sumsel itu agar membatalkan Raker dan Muskerkab yang telah dilaksanaan beberpa waktu lalu dan gugatan yang masuk ke PTUN itu meminta agar membatalkan SK Karateker,”Imbuhnya.






