Beranda Sumsel MUBA 2021, Muba Mendapat Tambahan Jumlah Penerima KPM PKH Sebanyak 5.875

2021, Muba Mendapat Tambahan Jumlah Penerima KPM PKH Sebanyak 5.875

107
0

Pemerintah pusat sudah mulai melakukan penyaluran bantuan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) ke seleruh wilayah Provinsi Kabupaten/Kota.

Penyaluran tahap 1 tahun 2021 di Kabupaten Musi Banyuasin ( Muba ) sejak tanggal 4 Januari 2021 sudah mulai disalurkann dan sudah masuk ke rekening masing -masing KPM.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Muba Ahmad Nasuhi SH .MM melalui kepala bidang (Kabid) linjamsos Mat Darul S.sos didampingi korkab PKH Arniliana mengatakan penyaluran program bantuan PKH sudah berjalan sejak awal bulan Januari dan dikirim langung ke rekening masing -masing KPM.

“Untuk tahun 2021 jumlah KPM PKH yang mendapat bantuan sebanyak 23.476 ditambah KPH perluasan sebanyak 5875 sehingga total KPM sebanyak 29.351.Tetapi Data ini nanti akan dilakukan kembali validasi,”ungkap Kabid Linjamsos Matdarul didampingi Korkab PKH Arniliana, Jumat (15/1).

Diakatakanya, pihaknya kemarin baru menerima SK CKPM Perluasan sebanyak 5875. Dan data itu sudah masuk languung ke Aplikasi E-PKH masing-masing. Selanjutnya data yang telah diterima tersebut akan langsung dilakukan validasi untuk mencocokan data dilapangan. Validasi Sendiri dilakukan oleh para pemdamping dan SDM PKH.

“Jadi hasil Final closing tahap 1 2021 KPM PKH Sebanyak 23.476.Namun Sesuai arahan dari Irjensos dari vidcon kemarin, diarahkan agar memproritaskan validasu KPM PKH Perluasan. Sebab dari 5875 KPM ada yang sudah ada KKS dan ATM dari pusat, Namun ada juga yang belum mendapatakn KKS dan ATM.,”bebernya.

Lanjut Arni, pada tahun 2020 Jumlah KPM PKH yang mendapatakan bantuan yakni sebanyak 19.732 KPM sementara untuk KPM Perluasan sebanyak 6.364 sehingga hasil final cloasing di awal tahun 2021 KPM PKH sebanyak 26,096 Namun setelah dilakukan validasi total akhir KPM PKH Sebanyak 2.3476.

Sementara, untuk hasil dari graduasi sendiri di tahun 2020 secara keseluruhan ada sekitar kurang 24.000 KPM dan sudah dilakukan graduasi dari 24.000 berkurang menjadi 23.000. Artinya ada sekitar 1000 KPM yang di graduasi baik yang dilakukan secara graduasi paksa mapupun dari kesadaran Sendiri atau graduasi mandiri.

“Jadi cara kerja PKH itu tiap tahapnyaa ada penurunan

penurunan itu sendiri. Ada beberapa sebab dilakukan graduasi pertama memang sudah graduasi paksa itu yang dilakukan oleh sistem seperti tidak ada komponen lagi atau memang tidak termasuk kategori

Contohnya seperti di tahun 2019 lansia tunggal masih di tercover namun pada juknis yang baru lansia tunggal tidak di cover lagi sehingga secara otomatis itu tergraduasi kedua ada juga dengan kemampuan kita dengan pertemuan kelompok kita PK2K ibu-ibu dengan sadarnya mengundurkan diri itu graduasi mandiri,”tukasnya

Sebagai informasi Dikutip dari laman resmi Kementerian Sosial, berikut kriteria PKH:

1. Kriteria komponen kesehatan

Ibu hamil, maksimal dua kali kehamilan.

Anak usia O sampai dengan 6 tahun, maksimal dua anak.

2. Kriteria komponen pendidikan

Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat.Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (Mts) atau sederajat.

Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah atau sederajat. Anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

3. Kriteria komponen kesejahteraan sosial

Lanjut usia mulai 70 tahun ke atas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga. Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat, maksimal 1 orang dan berada dakam keluarga.

Jumlah dana yang dibagikan melalui PKH ini disesuaikan dengan keadaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Indeks dan faktor penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Tahun 2021 (Rp)/Tahun:

Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp. 3.000.000,-

Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun : Rp. 3.000.000,-

Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat : Rp. 900.000,-

Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp. 1.500.000,- kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp. 2.000.000,-Kategori Penyandang Disabilitas berat : Rp. 2.400.000,-Kategori Lanjut Usia : Rp. 2.400.000,-

Bantuan komponen diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga. Keluarga penerima manfaat PKH harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat.

Kewajiban keluarga penerima manfaat PKH di bidang kesehatan meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi dan imunisasi, serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah.

Sedangkan kewajiban di bidang pendidikan adalah mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini