Sumselnews.co.id|amuba- Berdasarkan PKPU Nomor 6 tahun 2022 tentang program dan jadwal kegiatan tahapan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten kota dalam pemilihan umum tahun 2024.
Memasuki tahapan tersebut, berbagai persiapan akan dilakukan oleh Komisi
Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Ketua KPUD Muba Yupizer ST mangatakan memasuki persiapan tahapan penataan dapil serta penetapan jumlah alokasi kursi saat ini tengah mempersipakan sejumlah dokumen -dokumen penting seperti diantaranya kajian adanya bakal pemekaran dapil, data jumlah penduduk terupdate, dokumne pemekaran Kecamatan Jirak Jaya serta lainya.
“Sebelumnya, kami sudah melakukan kordinasi kepada pihak terkait guna melakukan persiapan pendataan wilayah bagi Kecamatan dan Desa yang melakukan pemekeran,”Ungkap Yupizer dihubungi, Kamis (3/11).
Tidak hanya itu, kajian untuk dilakukan pemekaran dapil juga kami sudah melakuan studi tiru ke wilayah Kabupaten
Dikatakanya, pada pemilu 2024 mendatang penataan dapil di wliayah Kabupaten Muba bepotensi dilakukan pemekaran atau penambahan dapil, hal itu melihat berdasarkan evaluasi pelaksanaan selama pemilihan umum legislatif sejak tahun 2004 hingga pileg 2019 belum dilakukan penataan ulang dapil.
KPU Muba sudah meminta masukan dari berbagai pihak, Alhamdulillah wacana pemekaran dapil mendapat banyak mendapat dukungan dari berbagai piahak diantaranya Pemkab Muba, DPRD, Parpol dan Tokoh masyaraka dan lainya.
“Pada saatnya nanti kita akan melakukan tahapan kajian lebih koperhensif dengan duduk bersama guna memantapkan kajian pemerkaran dapil,”ucapnya
Ia menerangkan dalam penataan dapil,
Bila merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Dijelaskan Penetapan jumlah kursi dan Daerah Pemilihan merupakan kewenangan KPU. Dengan 7 prinsip yang harus ditaati (pasal 185 UU No. 7 tahun 2017, meliputi Kesetaraan Nilai Suara, Ketaatan Pada Sistem Pemilu Yang Proporsional, Proporsionalitas, Integralitas Wilayah, Berada Pada Wilayah Cakupan Yang Sama, Kohecivitas, dan Kesinambungan ada.
Disinggung, potensi berapakah jumlah idelanya pemekaran dapil yang sebelumya hanya 4 dapil, Yupizer menyebut pihak belum bisa memastikan sebab hal ini akan di bahas secara komperhensif pada saatnya nanti.
“Ya, berbagai masukan sudah kita terima baik dari internal maupun ekternal.
Ada yang mengusulkan pemakaran dapil menjadi 5, ada juga mengusulkan 6 bahkan ada yang mengusulkan 7 dapil. KPU belum bisa memastikan pada saatnya nanti sesuai dengan tahapan kita akan melakukan kajian bersama untuk menentukan pemekaran dapil,”imbuhnya.
Sementara, menyikapi terkait wacana adanya pemekaran dapil , disambut baik oleh Ketua umum PKS Kabupaten Muba Musheni S.Pdi, dirinya mengatakan Secara organisasi, pihaknya merespon positif adanya rancangan perubahan dapil.
“Tentu saja, penambahan atau pemekaran dapil di Kabupaten Muba perlu di dorong agar adanya regenerasi tokoh tokoh politik daerah. Perubahan dapil menjadi 7 Dapil akan memberikan peluang baru bagi lahirnya legislator yang baru. Kami sedikit saran mungkin untuk pemekaran dapik cukup 5 atau 6 saja ,”singkatnya
Tidak hanya politisi dari Partai PKS, kader partai politik dari Gerindra Maulie Hafiz merespon positif adanya 2lwacana pemekaran dapil, menurutnya Penataan dapil itu bagus dan harus dilakukan kajian.
“Sekedar masukan untuk KPU itu akan lebih baik menjadi 6 dapil. hal itu bisa dilakukan kajian atau Analisis sosiologis. Sosiografis dan sosioekonomis. dan ini Pernah saya sampaikan langsung ke rekan kita di KPU. Muba,”tutupnya.
Sekedar informasi, Sesuai PKPU Nomor 6 tahun 2024 tentang program dan jadwal kegiatan tahapan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten kota dalam pemilihan umum tahun 2024
1. Penerimaan data agregat kependudukan14 Oktober 2022 – 14 Oktober 2022,
2.Pencermatan dan sinkronisasi datakependudukan dan data wilayah
administrasi pemerintahan dengan peta
wilayah administrasi pemerintahan
15 Oktober 2022-29 Oktober 2022
3.Penyusunan dan penetapan
jumlah kursi anggota DPRD tiap Kabupaten/Kota 30 Oktober 2022-
5 November 2022
4.Penyusunan dan penetapan rancangan penataan Dapil dan Alokasi Kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota oleh KPU Kabupaten/Kota 6 November 2022- 23 November 2022
5.Pengumuman rancangan
penataan Dapil dan Alokasi Kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota oleh KPU Kabupaten/Kota 23 November 2022 – 29 November 2022
6.Masukan dan tanggapan
masyarakat 23 November 2022- 6 Desember 2022
7.Uji publik rancangan penataan Dapil
anggota DPRD Kabupaten/Kota oleh KPU
Kabupaten/Kota 7 Desember 2022- 16 Desember 2022
8.Finalisasi dan penetapan
rancangan penataan Dapil
anggota DPRD Kabupaten/Kota setelah uji publik KPU Provinsi oleh KPU Kabupaten/Kota 8 Desember 2022 – 18 Desember 2022.
9.Penyampaian rancangan
penataan Dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota dari KPU Kabupaten/Kota
kepada KPU Provinsi 9 Desember 2022 –
19 Desember 2022
10. Pencermatan dan rekapitulasi
rancangan penataan Dapil
DPRD Kabupaten/Kota yang akan
disampaikan kepada KPU oleh
KPU Provinsi 10 Desember 2022 –
26 Desember 2022.
11.Penyampaian rekapitulasi
rancangan Dapil DPRD Kabupaten/Kota
dari KPU Provinsi kepada KPU 12 Desember 2022 -28 Desember 2022
12. Penataan dan penetapan Dapil
DPRD Kabupaten/Kota oleh KPU
1 Januari 2023 – 9 Februari 2023






