Usulan Dana Pendampingan BPPD Palembang “Dipangkas” DPRD

Dianggap belum memiliki Payung Hukum Dana Pendampingan APH (Aparat Penegak Hukum) di (Badan Pengelola Pajak Daerah) BPPD Kota Palembang hanya disetujui Rp 500 Juta.

Hal tersebut diketahui setelah hasil rapat internal di Komisi II DPRD Kota Palembang, Di Lantai 2 Gedung Wakil Rakyat, jalan Gubernur H. bastari Jakabaring Palembang, Selasa (23/11/2021)

Ketua Komisi II DPRD Kota Palembang, Alex Andonis mengatakan dari hasil rapat bersama anggota DPRD, terkait dana APH sudah disepakati dalam pos anggaran BPPD Kota Palembang, namun angkanya tidak sebesar usulan sebelumnya.

“Hasil rapat bersama pimpinan dan anggota Komisi II, disepakati untuk dana pendampingan Rp 500 juta, dari usulan BPPD sebesar Rp 1 M lebih,” Ujar Alex Andonis

Politisi PDIP ini menjelaskan alasan utama belum disetujuinya semua usulan dana pendampingan itu, karena BPPD Kota Palembang baru memiliki payung hukum atau MoU dengan Kejari, sementara untuk Polrestabes, Kodim 0418 dan Detasemen Pomdam II Sriwijaya, belum ada MoU.

“Sudah kami laporkan ke pimpinan, sudah diketuk palu, dana pendampingan Rp 500 juta. Namun, masih akan dibahas kembali di BANGGAR bersama TAPD Kota Palembang, Sabtu mendatang,” katanya.

Ditambahkannya, pihak DPRD Kota Palembang tidak bisa memaksakan anggaran tersebut disetujui, karena ditakutkan ada temuan di kemudian hari.

“Kalau nantinya ada MoU, bisa dibahas kembali, atau bisa masuk di APBD Perubahan 2022,” Tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *