Beranda Uncategorized Tuntut Keadilan, Islan dan Aidil Sambangi Dewas KPK

Tuntut Keadilan, Islan dan Aidil Sambangi Dewas KPK

0

Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 7 tahun silam di tahun 2015 lalu ternyata masih menyisahkan pertanyaan terhadap para anggota DPRD Kabupaten Muba yang belum di proses sampai sekarang. Mantan anggota DPRD Muba, yakni Islan Hanura dan Aidil Fitri,menyambangi Dewas KPK di Jakarta, kedatanganya kesana, tidak lain ingin menuntut keadilan.

“Ada 33 anggota DPRD yang juga menerima gratifikasi namun belum di tetapkan tersangka,” jelas Islan dihubungi, kamis (25/2).

Selain 33 anggota dewan, Islan menyebutkan ada juga empat orang 4 Aparatur Sipil Negara (ASN) selaku pemberi gratifikasi. “Ini kami sampaikan, karena memang dalam fakta persidangan yang dinyatakan memberikan uang Gratifikasi,” tegasnya

Lebih lanjut ia mengatakan, tapi sayang penerima gratifikasi dan pemberi lainnya hingga saat ini belum juga di proses hukum. Nah oleh karena itulah, Islan Hanura dan Aidil Fitri menyambangi serta melaporkan ke Dewas KPK terkait belum jelasnya tindak lanjut perkara ini.

“Kami mengajukan ke Dewas KPK untuk melanjutkan proses kasus pembahasan RAPBD Perubahan Muba Tahun 2015 yang sampai saat ini belum ada tindak lanjut proses hukum terhadap sisa anggota DPRD Muba penerima suap dan ASN/PNS serta pihak swasta sebagai pemberi suap,” ujarnya

Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa fakta hukum di persidangan serta vonis hakim jelas keterlibannya.

“Jadi saya sebagai penerima suap yang sudah menjalani hukuman selama 5 Tahun meminta keadilan melalui Dewas KPK. Untuk menghimbau Komisioner KPK melanjutkan proses hukum sampai ke persidangan terkait persoalan tersebut,” tutupnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini