MUBA  

Tindak Kendaraan ODOL, 92 Sanksi Tilang 9 Kendaraan Ditahan.

Sumselnews.co.id|Muba- Dinas perhubungan kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bersama satlantas polres Muba serta Subdenpom melakukan razia gabungan, sasaran razia, selain kelengkapan surat kendaaran juga melakuan penertiban dan penindakan terhadap kendaraan truk yang Over Dimension Over Loading (ODOL).

Plt Sekertaris Dinas Perhubungan Ahmad Wendiansah, S.SiT,SH,M.Si, kepada awak media jumat (14/10) mengatakan razia gabungan selain melakukan penindakan berupa tilang petugas juga melakukan penindakan dengan menahan kendaran yang melanggar.

“Razia digelar selama tiga hari mulai dari tanggal 11 -13 Oktober 2022 di tiga titik lokasi yakni titik pertama di simpang pinago ruas jalan babat toman-sanga desa, simpang talang siku sungai lilin & terakhir di ruas jalan nasional sekayu betung linggau di titik lokasi depan gambut lumpur,”ungkap wendi.

Dari hasil razia gabungan tersebut petugas melakukan penindakan, bahkan menahan kendaraan yang melanggar. Dari Razia tersebut, banyak ditemukan pelanggaran pengemudi banyak memiliki KIR yang sudah tidak berlaku lagi.

“Razia tersebut juga sekaligus pelaksanaan operasi zebra musi 2022 dari hasil Razia pada tanggal 11 oktober ada sekitar 22 penindakan tilang, pada tanggal 12 oktober petugas melaukan penindakan sebanyak 32 berupa tilang, termasuk 7 kendaraan ditahan di hari terkahir 13 oktober Sebanyak 38 penindakan tilang, termasuk 2 kendaraan ditahan total 92 sanksi tilang dan 9 kendaraan terpaksa ditahan,”imbuhnya.

Baca Juga  KPU Muba Gelar Media Gathering untuk Sukseskan Pemilihan Serentak 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *