Setelah menerima pindahan 49 orang tahanan dari Lapas rutan kelas 1 palembang, Lapas IIB Sekayu Juga hari ini Melakukan pemindahan warga binaan ke lapas kelas 1 Palembang Merah Mata. Hal itu dilakukan setelah berkordinasi dan persetujuan dari Kanwil kementerian Hukum dan Ham Sumsel.
Kalapas II B Sekayu, Jhon.H.Gultom A.Md. I.P, S.Sos, melalui Kasi Adm Kamtib Tri Nopa Yanda, SE, MH dikonfirmasi awak media senin (30/11) membenarkan sebanyak 33 Napi lapas IIB Sekayu Hari ini dipindahkan ke lapas kelas 1 Palembang merah mata.
“Jadi istilahanya estafet, setelah kita menerima napi dari Lapas kelas 1 Palembang kita juga memindahkan napi ke ke lapas kelas 1 merah mata,”katanya
Sebelum Napi Dipindahkan, pihaknya telah melakukan pendataan dengan memilih napi yang memenuhi syarat ini dilakukan dari sisi pembinaan Saja.
“untuk perkara kasus napi yang dipindahkan, Kasus Narkoba dan kriminal,”terangnya.
Disinggung Terkait Lapas II B Sekayu yang saat ini masih mengalami kelebihan jumlah penghuni tahanan, Gultom menyebut pihaknya, mengoptimalkan bebas bersyarat, remisi dan binaan pembinaan yang lainnya.
“Untuk bebas bersyarat apabila memang warga binaan tersebut sudah menjalani setengah masa pidana dan mendekati Dua pertiga masa pidana dapat diusulkan bebas bersyarat dengan melengkapi administrasi yaitu surat-surat keterangan litmas dari bawas,”tukasnya
Sebagai informasi, Sebelumnya, melihat kondisi lapas dan rutan di wilayah kerja Kanwil Kemkumham Sumsel yang mencapai 20 unit itu secara umum mengalami kelebihan penghuni, Kakanwil berupaya melakukan berbagai upaya. Agar, kondisi kelebihan penghuni tersebut tidak menimbulkan masalah atau keributan antarwarga binaan.
Mengatasi masalah kelebihan penghuni di lapas dan rutan di provinsi berpenduduk sekitar 8,6 juta jiwa ini, Kakanwilkumham berupaya mengoptimalkan ruang tahanan. Yakni, dengan melakukan pengaturan jumlah penghuni dan menyelesaikan secara cepat setiap permasalahan atau keluhan warga binaan.