Beranda Sumsel Ogan Ilir Tersangka Pencuri Suku Cadang Mobil Yang Sempat Lari, Berhasil Di Ringkus Opsnal...

Tersangka Pencuri Suku Cadang Mobil Yang Sempat Lari, Berhasil Di Ringkus Opsnal Unit Reskrim Polsek Indralaya

0

SumselNews.co.id Ogan Ilir | Setelah mengamankan satu pelaku pencurian suku cadang kendaraan, Polsek Indralaya kembali menangkap satu pelaku lagi yang sempat melarikan diri.

Pelaku yang kini ditetapkan tersangka yaitu Apriyansa alias Gitek, pria 26 tahun asal Indralaya.

Menurut keterangan polisi, Gitek dan rekannya yang telah ditangkap bernama Yudi Pratama, mencuri suku cadang mobil yang sedang parkir di sebuah bengkel.

“Kejadiannya di Dusun II Desa Lubuk Sakti, Indralaya, pada Minggu tanggal 10 Oktober lalu sekitar pukul 04.00,” kata Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy, melalui Kapolsek Indralaya Iptu Herman Romlie, Rabu (17/11/2021).

Suku cadang yang dicuri para pelaku yakni satu set alat transmisi mobil Suzuki Carry Futura dan dua buah velg kaleng.

Kedua macam barang tersebut tersusun di samping mobil sehingga para pelaku leluasa mencurinya.

“Akibat pencurian ini, korban mengaku rugi hingga Rp 4 juta,” ujar Herman.

Polisi yang mendapatkan laporan langsung melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Indralaya dipimpin Ipda Delly Setiawan berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka Yudi.

“Di hari itu juga, kami berhasil mengamankan tersangka Yudi. Kemarin, giliran tersangka Gitek yang berhasil kami amankan,” ungkap Herman.

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti curian satu set alat transmisi dan dua buah velg kaleng tersebut.

Satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka dalam beraksi, juga diamankan petugas.

Tersangka beserta beberapa barang bukti lalu digelandang ke Mapolsek Indralaya.

“Tentunya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku pada Pasal 363 KUHP tentang pencurian,” jelas Herman. (Ril/w1n24)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini