MUBA  

Tahun 2022, Jumlah KPM PKH Disabilitas Bertambah.

Sumselnews.co.id|Muba – Pada tahun 2021 hinga penyaluran tahap 4 sebanyak 268 KPM PKH Penyandang Disabilitas telah menerima bantuan. Penerima atau KPM PKH yang menerima bantuan itu merupakan Penyandang disabilitas dengam katagori disabilitas berat dimana dalam satu tahun menerima bantuan sebesar Rp 2,4 Juta yang dibagi dalam empat tahap dan disalurkan pertiwulan atau pertiga bulan sehingga.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Muba Ibnu Saad melalui kepala bidang (Kabid) linjamsos Mat Darul S.sos didampingi korkab PKH Arniliana mengatakan penyaluran program bantuan PKH sudah berjalan sejak awal bulan Januari hingga terakhir Bulan Desember bantuan dikirim langung ke rekening masing -masing KPM.

“Untuk penyaliran KPM PKH Penyandang disabilitas alhamdulilah semua sudah tersalurkan hingga tahap 4, di tahun 2021,”ungkap Arni, Rabu (25/1).

Dikatakanya, dibandingkan pada tahun 2021, jumlah penyaluran KPM PKH Penyadang disabilitas pada tahun 2022 bertambah, penambahan tersebut berdsarakan by sistem namun, belum tervalidasikan secara door to door.

“Ya memang ada penambahan, namun untuk tahap 1 tahun 2022 belum masuk data bayar di Sp2d,”terangnya.

Lebih lanjut, untuk jumlah rincian KPM PKH Disabiltas, Arni menyebut bulam bisa menyamapikan secara rinci karena data KPM belum final closing

“Jadi belum bisa dirincikan, Insyaallah jika selesai final closing nanti bisa kami samapikam data updatenya. bisa kami kirim kan updatenya.” Ucapnha.

Lanjut dia, KPM PKH yang menerima bantuan tersebut sesuai aturan dari kemensos, yakni penyandang disabilitas yang berat dimana kondisi penyandang disabilitas tersebut masuk dalam kategori tidak bisa lagi untuk mencari nafkah.Dan data KPM PKH yang memerima semua berdasarkan data dari DTKS.

Sehingga, meski tidak mempunyai tangan atau kaki, tapi masih bisa menolong dirinya sendiri maka penyandang cacat tersebut belum dicover oleh bantuan Sosial PKH

Baca Juga  Satlantas Polres Muba Bakal Berlakukan Tilang Konvensional.

“Iya tentu PKH disabilitas berat, yakni penyandang difabel tersebut tidak bisa beraktivitas seperti menolong dirinya sendiri sehingga memang benar-benar layak menerima bansos”,tukasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *