Sumselnews.co.id|Muba – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) melakukan Aksiunjuk rasa di depan Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI (KEJAGUNG-RI) JI. Sultan
Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta
Selatan ,jumat” (23/12)

Dalam Aksinya kali ini SIRA menyampaikan pernyataan sikapnya di depan Gedung Bundar Kejagung RI terkakait adanya dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) di beberapa jajaran Pemerintah Kabupaten di Sumatera Selatan (SUMSEL).
Diantara , laporan dan pengaduan kegiatan proyek yang disampaikan ke Kejaksaan agung yakni Pembangunan Pasar Randik Kecamatan Sekayu (BKBK)
yang dikerjakan oleh pihak kontrakor lokal CV Kasam yang beralamat Jl.Kol Wahid Udin No.083 B Balai Agung Sekayu Muba dengan anggaran bantuan gubernur (Bangub) atau dana bersifat khusus dari Provinsi Sumsel dengan nilai pagu Rp. 4.648.452.000,00 APBD Provinsi Sumsel tahun 2022.
Dihubungi, via telphone, Jumat (23/12) Koordinator Aksi Rahmat Sandi Iqbal,SH dan Koordinator lapangan SIRA Rahmat Hidayat,SE menyebutkan di pihaknya telah menyampaikan seluruh laporan disertai data dan dokumen penting pendukung berkaitan dengan kegiatan proyek ke Kejagung RI.Semua laporan yang telah disampaikan, pihaknya berharap Kejaksaan Agung dapat memulai langkah melakukan kroscek terhadap kegitan tersebut.
“Kami sebagai kontrol sosial dalam hal memyampaikan laporan ke pihak APH selalu berpijak pada aturan PP 43 Tahun 2018 tata cara peran masyarakat Dalam pencegahan dan perbatasan tidak pidana korupsi. Sekarang laporan sudah kami sampaikan tinggal lagi APH yang menindaklanjuti,”Ungkapnya.
Dirinya menyebut, selama ini pihaknya selalu menyampaikan laporan diserati data kepihak aparat penegak hukum (APH),terkait salah benarnya laporan yang kami sampaikan tinggal lagi APH yang menentukan sebab.
“Jadi,kegiatan proyek pembangunan Pasar randi tinggal lagi APH yang menentukan karena, LSM tidak bisa menentukan dua alat bukti.Jika ada undang – undang yang mengatur LSM, bisa menentukan dua alat bukti yang cukup kalau lsm media bisa kita yang akan mengeksekusi langsung,” tegasnya.
Lanjut dia, Kabupaten Musi Banyuasin sering menjadi sorotan terkait kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran APBD sebagai contoh seperti tahun 2021, pihaknya melihat dari hasil audit BPK ada sekitar 54 milyar dari keseluruhan OPD.
“Ada beberapa kegiatan lain juga yang kami laporkan ke kejagung kegiatan dinas kesehatan, dinas perkim dan Disdagperin.Tidak hanya itu kami juga melaporkan kegitan proyek di beberapa kabupaten/kota di Sumsel,”imbuhnya.
Sekedar informasi, sebelumnya, Kepala dinas Disdagperin Kabupaten Muba Azizah S.Sos MT, melalui PPK kegiatan Supriyanto ketika dikonfirmasi awak media, mengatakan
Pembangunan Pasar randik ini ditargetkan selesai pada 23 Desember 2022 mendatang.
Dirinya memastikan jika pembangunan pasar ini akan selesai tepat waktu. dibangun melalui dana bantuan gubernur (Bangub) atau dana bersifat khusus dari Provinsi Sumsel.
“Insallah, selesai tepat waktu,saat ini proses sedang pemasangan atap dan pekerjaan Finishing Acian tiang dan balok.Untuk aitem kegiatan lainya sudah hampir selesai semua,”Ungkap Supri saat ditemui,”beberapa waktu lalu
Dikatakanya, proyek pembangunan pasar randik yang dibangun oleh pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas perdagangan dan pendustrian Muba ini dibangun di atas tanah seluas 1 hektar di tanah milik Pemkab Muba, Bersumber dari bantuan keuangan bersifat khusus dari provinsi Sumatera Selatan dengan nilai pagu Rp 4,6 Miliyar.
“Untuk luas bangunan sekitar 24 x 36 meter persegi, dan disiapakan sekitar 40 los atau tempat untuk para pedagang yang belum mendapatkan tempat.Untuk kami terus kebut pembangunan pasar hal ini mengingat situasi dan kondisi cuaca curah hujan cukup tinggi,”Terang Supri yang Juga Kabid sarana Distribusi dan logistik Disprindag Muba.
Pembangunan Pasar Randik ini
mulai dikerjakan sejak 26 Agustus 2022 dan dipastikan selesai pada 23 Desember 2022. Pembangunan pasar randik ini dikerjakan oleh pihak kontraktor Lokal yakni CV Kasam Jl.Kol Wahid Udin No.083 B Balai Agung Sekayu Muba dengan pagu
Rp. 4.899.952.900,00.
“Semua pekerjaan yang di selesaikan dipastikan semua sesaui dengan Speksifikasi, dan mudah-mudahan dengan dibangunnya pengembangan pasar ini pasar randik bisa tertata dengan rapi dan lebih baik,”Imbuhnya.






