Muba -Dalam upaya untuk mendorong pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Kabupaten Musi Banyuasin organisasi perkumpulan penyandang disabilitas Indonesia Kabupaten Musi Banyuasin (DPC PPDI) kabupaten Muba mengajukan permohonan surat ke bagian kerjasama setda Muba guna merumuskan nota kesepahaman bersama (MoU) antara pemerintah kabupaten Muba dengan organisasi PPDI kabupaten Muba.
Dimana MoU yang akan dirumuskan membahas tentang penyelenggaraan kerjasama dalam pelaksanaan penghormatan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kabupaten Musi Banyuasin.
Aswandi salah satu pengurus Organisasi penyandang disabilitas PPDI Kabupaten Muba mengatakan upaya kerjasama yang dilakukan tersebut tak lain bertujuan untuk bagaimana setiap organisasi perangkat daerah Desa memenuhi hak-hak penyandang disabilitas di semua sektor pendidikan kesehatan pemberdayaan dan lainnya.
“Momentum kerjasama ini merupakan salah satu upaya kami penyandang disablitas bisa mendapatkan pemenuhan hak-hak yang telah diatur baik dalam undang -undang maupun peraturan presiden dan peraturan pemerintah.”kata aswandi, Rabu (25/11).
Ia menyebut, peringatan hari disabilitas internasional tahun 2020 yang mempunyai tema “not every disability is visible” yang tujuannya tidak lain adalah untuk mengingatkan bahwa tidak semua ragam disabilitas dapat disadari dan diketahui masyarakat umum.
“Dari itu, kami terus berupaya melakukan sosialisasi kepada selauruh elemen berkaitan dengan pemenuhan hak-hak. Kami juga mengucapkan terima kasih yang susah kepada Bupati Musi Banyuasin Bapak DR Dodi Reza Alex yang terus memberikan supprot terhadap pemenuhan hak -hak penyandang disabilitas di Kabupaten Musi Banyuasin,”ucapanya.
Sementara itu, Kepala Bagian Kerjasama Sekretariat Daerah (BKSD) Muba Dicky Meiriando, SSTP, MH. Mengatakan pihaknya benar telah menerima surat penawaran kerja sama dari Dewan Pengurus Cabang PPDI Muba. Obyek kerja sama yang akan dilakukan adalah terkait dengan pelaksanaan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas yang menjadi kewajiban bagi pemerintah daerah sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
“Ada 18 hak penyandang disabilitas dan nantinya akan melibatkan 18 Perangkat Daerah dalam pelaksanaannya.
Tujuan dari kerja sama ini adalah untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi Pemkab Muba dan PPDI Muba dalam menangani urusan terkait penyandang disabilitas agar lebih terarah, terpadu dan berkesinambungan.”terangnya
Dirinyan berharap dengan adanya kolaborasi ini dapat mendorong percepatan dalam mewujudkan Misi ke-7 Muba Maju Berjaya, yakni Melindungi dan memberdayakan Penyandang Disabilitas di Kabupaten Muba.
“Kami sebagai Sekretariat TKKSD Muba akan memfasilitasi penyiapan kerja sama ini. Semoga nantinya dengan ditandatanganinya bersama oleh Bupati Muba dan Ketua DPC PPDI Muba, ini menjadi kado dalam memperingati HDI Tahun 2020 bagi penyandang disabilitas di Muba.”imbuhnya.
Terpisah,Staf Ahli Madya deputi V Bidang Hukum dan HAM Kantor Staf Presiden (KSP) Sunarman Sukamto sangat mengapresiasi sinergisits kawan-kawan penyandang disabilitas di Kabupaten Muba dalam upaya mendorong pemerintah untuk menjalankan kewajiban dalam pemenuhan hak-hak bagi penyandang disabilitas.
“Upaya kerjasama yang dilakukan ini merupakan momentum yang sangat baik dan relevan dalam hal mendorong penemuan hak bagi penyandang disabilitas.saya sangat mengapresiasi kepada pemerintah Kabupaten Muba yang selama ini saya terus memonitor perkembangan pergerakan kawan-kawan penyandang disabilitas. Kabupaten Muba bisa menjadi contoh bagi pemerintah daerah yang lain yang mana terus berupaya untuk mendorong pemenuhan hak-hak bagi penyandang disabilitas,”tukasnya.