Sumselnews co.id|Muba- Permudah pelayanan ke masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dalam hal konsultasi hukum atau laporan
pengaduan. Satuan Reskrim (Sat Reskrim)
Polres Muba membuka layanan cepat
yang Polisi Jaga Muba (SI JAMU).
Dengan cukup menelepon ke no call
center di nomor 0812-7869-1116.
Selain bisa berkomunikasi dan bertanya via telpon. Masyarakat Muba secara langsung bisa didatangi petugas terkait apa yang hendak dilaporkan ke layanan tersebut.
Kami membuka layanan SI JAMU ini
untuk mempermudah pelayanan di tengah
masyarakat Kabupaten Muba,” ujar Kasat
Reskrim AKP Dwi Rio Andrian, SI K kepada
KRSumsel, Rabu (02/11/2022).
Pria yang akrab di panggil Dwi ini
mengatakan. Kami harap masyarakat
dapat menggunakan layanan ini dengan
baik.Ada tiga layanan yang kami hadirkan.
1. cepat layanan konsultasi hukum
2. Layanan cepat informasi perkara yang
dilaporkan di Polres Muba
3. Layanan cepat menerima laporan
pengaduan masyarakat.
Sambungan mantan Kapolsek Keluang
itu, selain itu juga. Layanan ini untuk
mempermudah masyarakat untuk
melakukan konseling hukum.
“Masyarakat Muba tidak perlu ke Polres.
Cukup melakukan telepon pada layanan
itu, tentunya pengaduan masyarakat akan
merespons dengan cepat. Tidak hanya
melalui telepon saja, petugas kita akan
langsung mendatangi masyarakat terkait
laporannya,” Kata Dwi.
Lebih lanjut Dwi menjelaskan. Layanan
cepat Sat Reskrim Polres Muba kita
berikan selama 24 jam. “Ya, selama 24 jam Masyarakat bisa menggunakan layanan cepat,” Tandasnya.






