Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) resmi menutup masa pendaftaran bagi partai politik bakal calon peserta Pemilu 2024. Pendaftaran resmi ditutup pada Senin (15/8) dini hari pukul 00.00 WIB.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, dalam konfresi persnya di Gedung KPU, Senin (15/8) menyampaikan di hari terakhir pendaftaran calon partai politik peserta pemilu ada 9 partai politik yang mendaftar 1. Partai Karya Republik daftar pada pukul 15.20 menit 2. partai bhinneka Indonesia daftar pada pukul 16.23 menit 3 partai pandu bangsa daftar pada pukul 17.23 menit 4 partai Masyumi daftar pada pukul 21.4 menit
5. partai pergerakan kebangkitan desa daftar pada pukul 19.32 menit 6 partai damai kasih bangsa daftar pada pukul 21.31 menit 7 partai republik 1 daftar pada pukul 21.54 menit 8 partai pemersatu bangsa daftar pada pukul 22.19 menit 9 partai kedaulatan daftar pada pukul 23 lewat 36 menit.
“Dari total 40 partai politik yang mendaftar, hanya 24 partai politik yang berkasnya dinyatakan lengkap oleh KPU, sementara sisanya 16 parpol yang telah mendaftar pada saat ini dokumennya sedang diperiksa,”kata idham Holik.
Berikut daftar 40 partai yang resmi mendaftar ke KPU RI selama pendaftaran dibuka 2 pekan sejak Senin (1/8/2022):
1. Partai Golongan Karya (Golkar)
2. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
3. Partai Bulan Bintang (PBB)
4. Partai Demokrat
5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
6. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
7. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
8. PKP
9. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
10. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
11. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
12. Partai Republikku Indonesia
13. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
14. Partai Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
17. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
18. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
19. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
20. Partai Reformasi
21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
22. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
23. Partai Kedaulatan Rakyat
24. Partai Buruh
25. Partai Republik
26. Partai Ummat
27. Partai Beringin Karya (Berkarya)
28. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
29. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)
30. Partai Pelita (dokumen)
31. Partai Kongres (dokumen)
Berikut 24 parpol yang sudah mendaftar dan dinyatakan dokumenya administrasi lengkap berikut daftarnya:
1. PDI Perjuangan
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Bulan Bintang (PBB)
5. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
6. Partai Nasional Demokrat (NasDem)
7. Partai Kebangkitan Nusantara
8. Partai Garuda Perubahan Indonesia
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
11. Partai Hati Nurani Rakyat
12. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Golongan Karya (Golkar)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
18. Partai Rakyat Adil Makmur
19. Partai Buruh
20.Partai Reformasi
21 partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
22. Partai Republik Indonesia
23. Partai Swara Rakyat Indonesia
24. Partai Republik Satu






