SEKAYU | Polres Musi Banyuasin bakal menerapkan sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement)
ETLE merupakan sistem yang akan mencatat, mendeteksi, dan memotret pelanggaran di jalan raya melalui kamera CCTV. Dalam pengertian lain, ETLE merupakan kamera pengintai yang akan merekam pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara
Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupesy SH SIK MSi, melalui Kasat Lantas AKP Sandi F Putra, mengatakan, pihaknya akan secepatnya memberlakukan Sisten ETLE ini.Dan ini jika diterapkan Polres Muba menjadi salah satu kabupaten pertama di Sumatera Selatan.
“Mengenai wilayahnya rencana diuji coba di kawasan simpang Balai Agung, kenapa disana karena menjadi sentra pergerakan lalulintas,” ungkapnya, kemarin.
Mengenai petugas, Sambung sandi di lapangan apabila ETLE sudah diberlakukan tentu tetap ada petugas yang patroli.
“Selain itu apabila ETLE berlaku, tentu tidak ada pandang bulu, siapa pun melanggar tetap kena tilang, tidak bisa menghadap – menghadap,” tegasnya
Polres dan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bakal memberlakukan tilang Elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di kawasan tertib lalu lintas (KTL).
Sementara, Plt Bupati Muba Beni Hernedi SIP, mengatakan, berdasarkan kajian yang ada ketika ETLE diterapkan di Kota Sekayu sudah barang tentu bisa meningkatkan tertib berlalulintas dengan adanya kecanggihan peralatan.
“Selain bermanfaat meningkatkan disiplin berlalulintas, elektronik tilang ini pun bisa menekan angka kejahatan, dan pengendara tidak bisa lagi sesuka hati bawa kendaraan dengan tidak memakai helm dan kelengkapan lainnya,” terangnya
Saat ditanya kapan mulai diterapkan, Beni menerangkan soal penerapan, akan diajukan dalam anggaran perubahan, dan tentu harus membuat skema anggaran.
“Manfaat lainnya tentu menurunkan tingkat pelanggaran, selain itu bisa meningkatkan pembayaran pajak berkendaraan,” imbuhnya.






