Sumselnews.co.id|Muba- Pro kontra terkait adanya ribuan Kepala Desa se-Indonesia melakukan aksi menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun. Kerena itu, para kepala desa mendesak agar DPR segera melakukan revisi pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Mendapat respon dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Kabupaten Musi Banyuasin
Ketua DPC Abpednas Kabupaten Muba Asri Mulyadi kepada awak media, Rabu (25/1) menyebut terkait adanya keinginan perpajanagan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun belum begitu mendesa harusnya perlu diperbaiki UU nomor 6 tahun 2014.
Garis perintah kebijakan UU nomor 6 terhadap Tata Kelola Pemerintah Desa agar dibawah Perintah Bupati Langsung dan menjadi Tanggung Jawab Bupati, bukan melalui DPMD. Karena ini menyangkut Kepentingan Pemerintah Desa, Daerah dan Pusat bukan kepentingan pemberdayaan
“Selain itu, Perbaikan UU nomor 6 tahun 2014, terkait pasal kewenangan Desa, harus ada persentase, Kewenangan penuh desa terkait penggunaan anggaran Desa baik dari ADD Kabupaten maupun DD APBN,”ungkap Asri.
Namun, pihaknya tidak dapat mencegah Kepentingan Pusat jika keputusan akhirnya direalisasikan oleh DPR tentang wecana masa jabatan kepala Desa 9 tahun.
“Kajian nya panjang, Bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak dan tentunya UU nomor 6 tahun 2014 harus direvisi, karena kalu tidak perpanjangan masa jabatan Kepala Desa pastinya melanggar hukum,”singkatnya.






