Beranda Sumsel MUBA Perbaiki Data DTKS, Masyarakat Diminta Untuk Jujur dan Sportif

Perbaiki Data DTKS, Masyarakat Diminta Untuk Jujur dan Sportif

0

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin provinsi Sumatera Selatan terus membenahi data kemiskinan masyarakat di tiap desa, Dengan melakuakan Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Pembenahan data kemiskinan ini dilakukan untuk meminimalisir kesalahan dalam menentukan penerima manfaat sesuai dalam data terpadu kesejahteraan sosial.

Kepala dinas sosial Kabupaten Musi Banyuasin Ahmad Nasuhi SH.MM melalui Kabid Fakir Miskin M. Syarif Toyib mengatakan pihaknya mulai bergerak melakukan verifikasi dan validasi data DTKS.

“Verifikasi dan validasi data DTKS sudah mulai akan kami lakukan, Perbaikan Data DTKS yang dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan Surat Keputusan Mentri Sosial 5 januari 2021 Nomor S.11/MS/C1/D.1/1/2021 serta SK Nomor 5-8/MS/C/1/DI.01/1/2021 11 januari 2021 tentang perbaikan DTKS dan Data penerina bantuan ungkap Syarif, Senin (18/1).

Dikatakanya, Pihaknya juga sudah menyampaikan surat permohonan perbaikan data DTKS ke pihak Pemerintah Kecamatan yang ada di wilayah Muba.

“Berdasarkan SK Mentri Sosial per Okoteber tahun 2020 NO.146/HUK/2020 data DTKS yang akan dilakukan Verifikasi dan Validasi Yakni untuk Anggota rumah tangga 187577 Jiwa dan Rumah Tangga 53585,”,terangnya.

Untuk mekanisme Verifikasi dan Validasi data DTKS sendiri Syarif menerangkan Data yang sudah selanjutnya diteruskan ke Masing-masing Desa. Kemudian pemerintah desa melalui Musyawarah Desa (Musdes) akan melakukan perbaikan data DTKS.

“Kita meminta dan berharap kepada pemerintah desa agar agar dalam melakukan Verifikasi dan Validasi data DTKS benar-benar dilakukan secara Sportif sehingga kita mendapatakan data yang benar -benar valid,” harapnya.

Untuk komponen yang akan dilakukan verifikasi dan validasi data DTKS sendiri ada banyak kriteria, seperti kepemilikan sawah, kendaraan kondisi rumah dan lain-lainya dan bagi masyarakat yang sebelumnya tidak mampu tetapi hasil DTKS tahun ini ia mampu, bakal dicoret,” imbuhnya.

Sebagai informasi Berdasarkan SK Mentri Sosial per Okoteber tahu 2020 NO.146/HUK/2020 data DTKS yang akan dilakukan Verifikasi dan Validasi Data DTKS.

Kecamatan Sekayu

ART 27487

RT 7527

Kecamatan lais

ART : 23549

RT: 6658

Kecamatan Bayung lincir

ART : 18088

RT: 5160

Kecamatan Lalan

ART : 16674

RT: 4800

Kecamatan Sungai Lilin

ART : 15347

RT: 4774

Kecamatan Tungkal Jaya

ART : 12413

RT: 3589

Kecamatan Babat Toman

ART : 11527

RT: 3320

Kecamatan Sanga desa

ART : 12310

RT: 3309

Kecamatan Lawang wetan

ART : 10.000

RT: 2711

Kecamatan babat supat

ART : 8800

RT: 2462

Kecamatan jirak Jaya

ART : 7388

RT: 2015

Kecamatan plakat tinggi

ART : 6712

RT: 2177

Kecamatan keluang

ART : 6277

RT: 1936

Kecamatan Sungai keruh

ART : 5875

RT: 1693

Kecamatan Batanghari Leko

ART : 5130

RT: 1454

Total :

ART: 187577

RT:53588

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini