SUMSELLNEWS | Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, kini menghadapi babak krusial dalam kasus dugaan korupsi. Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 13 Mei 2026, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti total Rp 5,6 triliun. Tuntutan ini sontak menjadi sorotan publik mengingat besaran angka yang fantastis.
Tuntutan Berat Jaksa untuk Nadiem Makarim
Jaksa penuntut umum, Roy Riady, di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, menyatakan keyakinannya bahwa Nadiem Anwar Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Atas dasar keyakinan tersebut, jaksa menuntut Nadiem dipenjara selama 18 tahun.
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak mampu dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama 190 hari. Tak berhenti di situ, Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti senilai total Rp 5.681.066.728.758,00 atau sekitar Rp 5,6 triliun. Angka ini berasal dari gabungan uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 dan Rp 4.871.469.603.758.
Apabila harta benda Nadiem tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, jaksa menegaskan bahwa harta yang dimilikinya dapat dirampas dan dilelang. Jika masih belum mencukupi, maka Nadiem terancam dikenakan pidana kurungan tambahan selama 9 tahun. Jaksa meyakini Nadiem melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Modus dan Kerugian Negara dalam Kasus Pengadaan Chromebook
Kasus korupsi yang menjerat Nadiem Makarim ini berpusat pada proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) selama ia menjabat sebagai Mendikbudristek. Proyek ini disinyalir telah menyebabkan kerugian negara yang tidak sedikit, mencapai total Rp 2,1 triliun.
Jaksa merinci bahwa kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun ini muncul dari dua sumber utama. Pertama, adanya angka kemahalan harga dalam pengadaan Chromebook yang mencapai Rp 1.567.888.662.716,74 atau sekitar Rp 1,5 triliun. Kedua, pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dianggap tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat signifikan, dengan nilai USD 44.054.426, setara sekitar Rp 621.387.678.730,00 atau Rp 621 miliar.
Proyek pengadaan ini seharusnya mendukung proses pembelajaran digital di seluruh Indonesia. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, justru menimbulkan indikasi penyalahgunaan wewenang dan merugikan keuangan negara secara masif. Ini menjadi sorotan penting dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor pendidikan.
Keterlibatan Pihak Lain dan Vonis Terdakwa Sebelumnya
Dalam pusaran kasus ini, Nadiem Makarim tidak sendiri. Ada tiga terdakwa lain yang turut terseret dan bahkan sudah divonis dalam kasus yang sama. Mereka adalah Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief alias IBAM.
Sri Wahyuningsih, yang merupakan mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021, telah divonis 4 tahun penjara. Begitu pula dengan Ibrahim Arief, seorang tenaga konsultan di Kemendikbudristek pada era Nadiem, yang juga divonis 4 tahun penjara.
Sementara itu, Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, menerima vonis yang sedikit lebih berat, yaitu 4,5 tahun penjara. Putusan terhadap para terdakwa lain ini menunjukkan bahwa kasus korupsi pengadaan laptop ini melibatkan sejumlah pihak penting di lingkungan kementerian. Proses hukum masih terus berjalan dan menjadi perhatian publik luas. Baca juga perkembangan kasus korupsi lainnya.
Bagaimana pendapatmu tentang tuntutan hukuman ini? Sampaikan komentar dan share artikel ini agar lebih banyak yang tahu!

