Sumselnews.co.id LAHAT || Setelah Tertangkapnya 2 (dua) orang Tsk Yang berinsial RS dan AA, Kini Tim Walet Polres Lahat kembali amankan Seorang Tsk Yang berinsial MT, yang bertempat di TKP Jl. Ahmad Yani Kelurahan Pagar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan (09/11/21).
Dasar Laporan Polisi : – LP / A-177 / XI / 2021 / Sumsel / Res lahat, Tanggal 07 November 2021.
Waktu kejadian : Pada Hari Minggu Sekitar Jam 00:30 Wib.

Kapolres Lahat AKBP. Achmad Gusti Hartono.SIK Melalui Kasubsi Humas Polres Lahat Aiptu Liespono.SH Mengatakan, bahwa kronologis berdasarkan Keterangan dari Tsk RS dan AA bahwa barang bukti berupa 1 (satu) Paket besar daun kering terbungkus kertas koran yang diduga Narkotika jenis ganja didalam 1 (satu) buah kantong plastik warna putih merk indomaret itu adalah milik Tsk MT,” Ucap Aiptu liespono.SH
“Lanjut Aiptu Liespono.SH setelah mendapatkan infomasi tersebut Tim Walet Polres lahat Yang dipimpin Kasat Narkoba AKP. Zulfikar. SH Melakukan Pengejaran dan pencarian terhadap Tsk MT dirumahnya, Akan tetapi Tsk tidak berada dirumah,” Tutur
Kemudian Tim Walet Polres lahat melalukan pencarian barang bukti (BB) dirumah Tsk MT, disana ditemukan barang bukti (BB) berupa :
—- 1 (satu) buah kotak pensil warna merah jambu yang didalamnya berisikan
—- 1 (satu) paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Sabu, dan
—- 1 (satu) bungkus kecil biji terbungkus plastik klip diduga Narkotika jenis ganja dan Tim walet pun menemukan barang bukti berupa
—- 1 (satu) buah tas selempang warna cream yang didalamnya berisikan
—- 1 (satu) paket kecil serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu, disana juga ditemukan
—- 1 (satu) buah timbangan digital dan
—- 1 (satu) ball plastik klip yang ditemukan diatas meja didalam Rumah Tsk MT,” Tutur Aiptu Liespono.SH

“Kemudian Tim Walet Polres Lahat Melakukan pengejaran terhadap Tsk MT, Sekitar pukul 00:30 Wib Tim walet lakukan tangkap tangan terhadap Tsk MT, Pada saat ditangkap Tsk sedang berada didalam kamar rumah kosong di prumnas Griya Rafika III di Desa tanjung payang, Kecamatan Lahat selatan, Kabupaten lahat,” Jelasnya
Disana didapatkan barang bukti berupa 3 (tiga) Paket kecil serbuk kristal putih diduga Narkotika jenis sabu didalam 1 (satu) buah kotak Rokok merk Surya 12, Yang ditemukan Tim Walet disamping Tsk MT.
“Lanjut Liespono, SH Tsk MT bersama barang bukti berupa Sabu dengan berat brutto 4,8 (empat koma delapan) Gram dan biji ganja dengan berat brutto 2,11 (dua koma satu satu) Gram dibawa kepolres lahat untuk kita tidak lanjuti, Sesuai dengan hukum yang berlaku,” Tutup Aiptu Liespono.SH Selaku Kasubsi humas Polres lahat
Agustin






